sumut24.co -
Padangsidimpuan.
Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Satuan Reskrim
Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang terjadi di kawasan Perumnas Pijorkoling, Kecamatan
Padangsidimpuan Tenggara, Kota
Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Kasus ini terungkap setelah laporan polisi diterima pada 13 Oktober 2025 dari seorang warga bernama Herman (41), warga Perumnas Pijorkoling. Dalam laporannya, Herman melaporkan kehilangan sebuah handphone dan dompet akibat aksi pencurian yang terjadi pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang diketahui bernama Teguh Satrio (29), warga Perumahan Pijorkoling, masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Saat itu, rumah dalam kondisi terbuka dan pelaku dengan leluasa mengambil handphone dan dompet milik korban.
Beberapa hari kemudian, istri korban memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya. Setelah menerima informasi itu, korban langsung menemui pelaku untuk meminta klarifikasi. Menariknya, pelaku justru mengakui perbuatannya secara langsung kepada korban dan bahkan menyebutkan bahwa handphone yang dicuri telah digadaikan ke wilayah Desa Sipange, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.Merasa dirugikan dan tidak terima atas tindakan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke
Polres Padangsidimpuan untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim
Polres Padangsidimpuan langsung bergerak cepat. Pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku Teguh Satrio di kawasan Pijorkoling dengan bantuan warga setempat.Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone merek Vivo Y21 berwarna biru yang menjadi barang bukti hasil kejahatan.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres
Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Atas tindakannya, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta rupiah.
Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres
Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim yang bertindak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut."Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum
Polres Padangsidimpuan. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti dengan tegas dan terukur," tegas AKBP Dr. Wira Prayatna.
Kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan
Polres Padangsidimpuan dalam merespons laporan masyarakat. Dengan kerja cepat dan sinergi antara tim opsnal serta warga, pelaku kejahatan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polres Padangsidimpuan juga terus mengintensifkan patroli preventif dan kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.(zal)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News