sumut24.co -TANJUNGBALAI, Persoalan
pengiriman vidio dan berita kasus dugaan korupsi KUR fiktif senilai Rp 17 Milyar lewat pesan di group WhatsApp akhirnya masuk kedalam ranah hukum.
Baca Juga:
Yopi Suranta Guru Singa (31), seorang tokoh pemuda asal Kota Tanjungbalai, sebagai korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke
Poldasu.
Tiga orang sekawan masing - masing, RB, RS dan KL kini berstatus sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STP L) dengan Nomor : LP/B/1671/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima Wartawan media ini, Selasa (14/10/25).Yopi Suranta (31) dihadapan penyidik menerangkan bahwa kasus pencemaran nama baik yang dialaminya itu pertama kali diketahuinya pada Rabu (6/10/25) sekitar pukul 19:00 Wib.
Ceritanya, ada seorang saksi Sadikun datang menemuinya untuk menyampaikan adanya kiriman vidio dan postingan berita melalui pesan group WhatsApp, isinya prihal laporan dugaan tindak pidana korupsi.Penipuan dan penggelapan anggaran Kridit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Sei
Kepayang Barat, Sumatera Utara senilai Rp 17 Milyar yang melibatkan saudari Maria Novita Barus selaku
Kepala Unit Bank BRI
Kecamatan Sei
Kepayang dan seorang pengusaha tempat hiburan malam yang bernama Yopi Suranta Guru Singa.
"Akibat berita yang disampaikan oleh saksi 1 itu, harkat dan martabat saya dicemarkan dan telah diketahui banyak orang. Saya minta agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, " katanya saat membuat laporan di
Poldasu.Diketahui, Yopi Suranta Guru Singa saat membuat laporan ke
Poldasu didampingi pengacaranya, Hans Silalahi SH.MH. (eko)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News