Jumat, 28 November 2025

Tewasnya 3 Pekerja Tambang, Polres Asahan Tetapkan Pemilik, Operator Ekskavator, Dan Mandor Jadi Tersangka

Administrator - Kamis, 18 September 2025 08:51 WIB
Tewasnya 3 Pekerja Tambang, Polres Asahan Tetapkan Pemilik, Operator Ekskavator, Dan Mandor Jadi Tersangka
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Peristiwa tewasnya 3 (tiga) orang pekerja tambang dan satu orang mengalami luka luka di penambangan batu padas di Dusun I, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga:
Polres Asahan menggelar konferensi pers, bertempat di Aula Wira Satya, Mapolres Asahan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, No.110,Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (17/9/2025).

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lufti STK, SIK, MH menerangkan, bahwa dalam peristiwa tersebut, memakan tiga korban jiwa dan satu korban luka.

"Tambang Galian C milik Syafii Marpaung bernama CV Berkah Pulo Jaya dengan lebar tambang sekitar empat hektar dan tanah tersebut milik orang tua tersangka (Alm H. Hasyim Marpaung, red)", Ujar Kasat.

Lanjut Kasat, aktivitas penambangan sudah berjalan selama 10 tahun, dengan terakhir menggunakan peralatan berupa ekskavator.

"Galian itu, menghasilkan batu padas dan diperjual belikan, kepada pembeli yang datang menggunakan mobil truk. Cara memuatnya manual, dipikul oleh pekerja dengan menggunakan tangan ke dalam mobil truk", Ucap Kasat.

Adapun peristiwa berawal saat para pekerja melakukan aktivitas memindahkan batu padas ke dalam truk Colt Diesel BK 8964 LV menggunakan palu atau godam. Tiba-tiba, tebing batu padas mengalami longsor dan menimpa para pekerja.

Korban meninggal dunia bernama Rijal Siagian (42), Sarpin (52), dan Sahroni Siahaan alias Konit (40). Sementara satu korban lainnya, Edianto (40), mengalami luka-luka dan sudah mendapat perawatan di Puskesmas Aek Songsongan sebelum dirujuk ke RSUD HAMS Kisaran.

Atas peristiwa kasus ini dibuat dalam bentuk laporan model A, dimana langsung di tindaklanjuti oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan dengan menetapkan pemilik tambang Syafii Marpaung dan Ahmad Fauzi Hasibuan selaku operator ekskavator, serta Dedi Iskandar Sitorus selaku mandor ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 359 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua Dekranasda Asahan Ikuti Sosialisasi dan Seminar Persiapan INACRAFT 2026 BPD ASEPHI Sumut
Pemkab Asahan Tegaskan Komitmen Pembinaan Pemuda pada Bulan Bakti Karang Taruna ke 65
Pemkab Asahan Himbau Waspada Cuaca Ekstrem Dampak Siklon Tropis Senyar
Polres Tanah Karo Responsif Tangani Longsor di Katepul Kuta, Dua Rumah Warga Terdampak
Forkopimda Asahan Bersatu Dukung Gerakan Tanam Padi Gogo Kodim 0208/Asahan
Bupati Asahan Lantik Bunda Literasi dan Buka Lomba Minat Baca 2025
komentar
beritaTerbaru