Kamis, 23 Oktober 2025

3 Pekerja Tambang Batu Padas Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Asahan, Satu Luka-Luka

Administrator - Minggu, 07 September 2025 20:57 WIB
3 Pekerja Tambang Batu Padas Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Asahan, Satu Luka-Luka
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Peristiwa tragis terjadi di lokasi tambang batu padas milik CV. Berkah Pulo Jaya yang berada di Dusun I, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan pada Jumat (5/9/2025) siang. Tiga orang pekerja tewas tertimbun longsor, sementara seorang lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga:
Korban meninggal dunia masing-masing bernama RS (42), S (52), dan SS alias Konit (40). Sedangkan korban luka-luka diketahui bernama E (40).

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, peristiwa itu bermula sekitar pukul 11.00 WIB saat para pekerja sedang memuat batu padas ke dalam sebuah truk yang hendak membeli material tersebut. Tanpa diduga, tebing batu yang berada tepat di atas lokasi kerja runtuh dan menimbun para pekerja.

Akibat kejadian itu, tiga orang korban tertimbun material longsor dan meninggal dunia, sementara satu pekerja lainnya terlempar ke dekat truk dan mengalami luka-luka. Para saksi bersama warga sekitar segera melakukan evakuasi dan membawa korban ke Puskesmas terdekat.

Polres Asahan yang mendapat laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TPTKP), mengamankan barang bukti berupa martil (godam), batu bercak darah, dan satu unit truk cold diesel, serta meminta keterangan saksi-saksi dan pemilik tambang.

Kapolres asahan AKBP REVI NURVELANI S.H S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H, Minggu (7/9/2025) menyampaikan bahwa peristiwa tersebut tengah ditangani secara intensif. "Kami sudah membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai perizinan dan standar keselamatan kerja di lokasi tambang tersebut," ujarnya.

Kasus ini kini dalam penyelidikan dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP. (tec))

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hari Ini!! Pemilik Mobil Fortuner PS Akan Diantar Pihak Keluarga ke Satlantas Polrestabes Medan.
Ditabrak Mobil Fortuner Pengemudi Becak Tewas Ditempat,, Driver Mobil Kabur Melarikan Diri.
Biaya Perawatan Siswa Korban MBG Digratiskan
MBG Akibatkan Korban Gangguan Pencernaan, Dapur SPPG Ditutup Sementara
GEMA-CITA Desak Kejati Sumut Periksa Proyek Rp44 M PT. Ayu Septa Perdana — Satu Tewas, dua Kritis
BPBD Sumut Petakan 5 Jalur Rawan Longsor, Sejumlah Daerah Siaga Darurat Musim Hujan
komentar
beritaTerbaru