Senin, 08 September 2025

3 Pekerja Tambang Batu Padas Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Asahan, Satu Luka-Luka

Administrator - Minggu, 07 September 2025 20:57 WIB
3 Pekerja Tambang Batu Padas Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Asahan, Satu Luka-Luka
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Peristiwa tragis terjadi di lokasi tambang batu padas milik CV. Berkah Pulo Jaya yang berada di Dusun I, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan pada Jumat (5/9/2025) siang. Tiga orang pekerja tewas tertimbun longsor, sementara seorang lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga:
Korban meninggal dunia masing-masing bernama RS (42), S (52), dan SS alias Konit (40). Sedangkan korban luka-luka diketahui bernama E (40).

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, peristiwa itu bermula sekitar pukul 11.00 WIB saat para pekerja sedang memuat batu padas ke dalam sebuah truk yang hendak membeli material tersebut. Tanpa diduga, tebing batu yang berada tepat di atas lokasi kerja runtuh dan menimbun para pekerja.

Akibat kejadian itu, tiga orang korban tertimbun material longsor dan meninggal dunia, sementara satu pekerja lainnya terlempar ke dekat truk dan mengalami luka-luka. Para saksi bersama warga sekitar segera melakukan evakuasi dan membawa korban ke Puskesmas terdekat.

Polres Asahan yang mendapat laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TPTKP), mengamankan barang bukti berupa martil (godam), batu bercak darah, dan satu unit truk cold diesel, serta meminta keterangan saksi-saksi dan pemilik tambang.

Kapolres asahan AKBP REVI NURVELANI S.H S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H, Minggu (7/9/2025) menyampaikan bahwa peristiwa tersebut tengah ditangani secara intensif. "Kami sudah membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai perizinan dan standar keselamatan kerja di lokasi tambang tersebut," ujarnya.

Kasus ini kini dalam penyelidikan dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP. (tec))

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Bupati Asahan Kunjungi Rumah Duka Korban Tambang Batu di Aek Songsongan
Pemkab Asahan Berduka atas Tragedi Longsor Tambang Ilegal di Marjanji Aceh
Orangtua Siswa SMA 6 Medan Curiga Kematian Anaknya Tak Wajar, Minta Polda Sumut Bongkar Fakta
Aniaya Seorang Wanita Asal Bogor di Medan Hingga, Pelaku DC Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Wakil Bupati Asahan Bantu Langsung Korban Angin Puting Beliung di Pulo Bandring
Hari Ketiga Pencarian, Satu Korban Hanyut di Sungai Belumai Ditemukan Meninggal, Satu Lagi Masih Hilang
komentar
beritaTerbaru