Minggu, 28 Desember 2025

Pengadilan Negeri Suka Makmue Laksanakan Pencocokan Objek Eksekusi

Administrator - Jumat, 29 Agustus 2025 14:48 WIB
Pengadilan Negeri Suka Makmue Laksanakan Pencocokan Objek Eksekusi
Istimewa
Baca Juga:

Meulaboh – Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan objek eksekusi perkara perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Skm jo. Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Skm pada Kamis (28/8).

Objek yang dikonstatering adalah sebidang tanah yang berlokasi di Gampong Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Konstatering dilakukan sebagai langkah awal yang bersifat kehati-hatian sebelum memasuki tahapan lanjutan eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut dipimpin Panitera PN Suka Makmue, Mawardi, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Nelly Mulia Husma, S.H., M.H., serta Jurusita Pengganti Fahmi Hidayat, A.Md. Proses pencocokan objek eksekusi turut mendapat pengamanan dari Polres Nagan Raya dan pendampingan teknis dari ahli ukur Kantor Pertanahan Nagan Raya.

Turut hadir dalam konstatering ini pihak pemohon eksekusi, termohon eksekusi, serta Keuchik Gampong Blang Muling. Pada kesempatan itu, Panitera juga membacakan Penetapan Ketua PN Suka Makmue tentang Pelaksanaan Konstatering tertanggal 19 Agustus 2025 dengan Nomor 3/Pdt.Eks/Konst/2025/PN Skm.

"Pelaksanaan konstatering ini merupakan bagian penting untuk memastikan objek eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan, sehingga proses eksekusi berjalan tepat sasaran," kata Panitera PN Suka Makmue, Mawardi.

Setelah kegiatan pencocokan selesai, hasil konstatering akan dilaporkan kepada Ketua PN Suka Makmue untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PTPN I Turunkan Dua Tim Bantu Korban Banjir di Aceh, Salurkan Bantuan Kesehatan dan Logistik
PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Deli Serdang dan Langkat*
PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Deli Serdang dan Langkat
Kepala Desa Suka Makmur Bandar Pasir Mandoge Terancam Hukuman Berat Terkait Kasus DD
Penuh Rasa Kekeluargaan, Pemkab Asahan Lepas Ketua PN Kisaran
PT KPPN Diduga Langgar PP 38/2011 dan Terancam Pasal 158 UU Minerba: Penambangan di Sepadan Sungai Bisa Dipidana 5 Tahun
komentar
beritaTerbaru