Selasa, 25 November 2025

Unjuk Rasa “Gerakan Tutup TPL” ke Kantor Bupati Toba Hasil Provokasi LSM

Administrator - Jumat, 15 Agustus 2025 17:33 WIB
Unjuk Rasa “Gerakan Tutup TPL” ke Kantor Bupati Toba Hasil Provokasi LSM
istimewa
sumut24.co -TOBA, Ratusan orang yang tergabung dalam aliansi "Gerak Tutup TPL" menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Kabupaten Toba, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga:
Massa membawa berbagai tuntutan yang mereka klaim sebagai bentuk perjuangan membela masyarakat korban "perampasan tanah".

Dalam orasinya, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Toba untuk segera mengirim surat kepada Menteri Kehutanan agar mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL). Selain itu, mereka meminta DPRD Kabupaten Toba membentuk Panitia Khusus percepatan penutupan TPL, menghentikan penanaman di wilayah adat Na Tinggir, mempercepat pengakuan wilayah adat, serta menangkap pihak yang mereka tuduh terlibat dalam tindakan kekerasan dan perusakan.

Aksi ini dinilai sarat muatan provokasi yang cenderung mengaburkan fakta sebenarnya di lapangan dan massa pengunjuk rasa sebahagian besar dari luar Kabupaten antara lainnya, dari Kabupaten Dairi dan Simalungun.

Beberapa tuntutan yang disuarakan tidak disertai data atau bukti hukum yang jelas, bahkan terkesan diarahkan untuk membentuk opini negatif publik terhadap perusahaan.

Narasi "perampasan tanah" yang diusung, menurut sejumlah tokoh masyarakat, justru tidak sesuai dengan dokumen legal konsesi yang telah diakui pemerintah pusat.

Keterlibatan oknum LSM dalam mengorganisir aksi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai motif sebenarnya. Alih-alih mendorong penyelesaian konflik secara dialogis, aksi ini memicu ketegangan dan berpotensi memecah belah masyarakat.

Beberapa poin tuntutan, seperti pencabutan izin TPL dan pembentukan pansus DPRD, jelas berada di luar kewenangan pemerintah daerah, sehingga mengesankan bahwa aksi ini lebih bersifat politis daripada solusi nyata.

Pemerintah daerah bersama pihak keamanan diimbau untuk mengedepankan pendekatan hukum dan komunikasi yang sehat dalam menyikapi setiap aspirasi masyarakat, sambil memastikan bahwa kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. Penyelesaian konflik tanah seharusnya ditempuh melalui jalur mediasi dan pengujian hukum, bukan melalui aksi jalanan yang sarat provokasi dan potensi benturan.

Secara objektif, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui aksi demonstrasi, selama dilakukan dengan tertib dan mematuhi aturan hukum.

Namun, kasus konflik lahan di Toba, khususnya di wilayah Na Tinggir, adalah persoalan kompleks yang melibatkan aspek hukum agraria, perizinan kehutanan, dan pengakuan wilayah adat.

Penyelesaiannya memerlukan verifikasi data yang komprehensif dan dialog antara pemerintah, perusahaan, dan perwakilan masyarakat. Tindakan sepihak seperti penanaman atau penghentian operasional, tanpa dasar hukum yang kuat, berpotensi menimbulkan kerugian bagi semua pihak.

Sekaitan acara Bupati Toba Effendy SP Napitupul,SE, yang telah teragenda hari ini untuk menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba dalam rangka mendengar Pidato Presiden RI Hari Kemerdekaan ke 80, pengunjuk merasa kesal harus menunggu waktu yang lama untuk ketemu dengan Bupati.(Wels)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kadisbudpar Paluta: Festival Budaya Bukan Seremonial, Tapi Investasi Masa Depan Daerah
Kepling VIII Tanah Enam Ratus Diduga Tutup Mata Adanya Penebangan 2 Pohon Mahoni
Ketua PMI Deli Serdang Kombes Pol. Endang Hermawan Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kontribusi Positif
Ketua GANN Labuhanbatu Soroti Kinerja Satres Narkoba
Kreativitas Wastra Sumut Bersinar, Ketua TP PKK Asahan Beri Dukungan Penuh
Bupati Asahan Hadiri Pengukuhan dan Pelantikan Mabida, Kwarda, dan LPK Gerakan Pramuka Sumut
komentar
beritaTerbaru