Rabu, 08 Oktober 2025

Polres Asahan Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Terjadi di Kelurahan Mutiara

Administrator - Rabu, 13 Agustus 2025 08:12 WIB
Polres Asahan Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Terjadi di Kelurahan Mutiara
istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Maria Ulfa, Lingkungan III, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Kejadian ini dilaporkan pada 7 Juli 2025 oleh korban bernama Ruslan Aritonang (55).

Baca Juga:
Dalam peristiwa tersebut, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil empat unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo Y93 warna biru, Oppo warna hijau, Realme C11 warna hitam, dan Tecno Spark Go warna abu-abu silver. Selain itu, pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 2.350.000 yang tersimpan di dalam tas putih.

Pelaku juga mengambil Uang dari bungkusan plastik yg tergantung di dinding ruang tamu yg di dalamnya ada terdapat dompet yg berisikan uang tunai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku RAS (18), warga Kampung Teladan. Pelaku ditangkap pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan William Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lufti STK, SIK, MH, Selasa (12/8/2025) menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras yang dipimpin IPDA Asido Nababan, S.H., M.H. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan seorang diri.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo warna biru. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini diproses sesuai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Stand Pemkab Asahan Sediakan Pelayanan Publik di PSBD ke-VI Tahun 2025
Pemkab Asahan Dukung Muhammad Khotibul Anwar Rambe Lomba MTQ Tingkat Nasional
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba dan Penipuan Online
Polda Sumut, Polres Labusel dan Polres Labuhan Batu Ungkap 571 kasus, Sita 43 Kg Sabu, 1.190 Butir Pil Ekstasi.
Residivis Nekat Curi Betor Tertangkap Tim Resmob Polres Padangsidimpuan
Audensi FORWAKA Dengan Ketua DPRD Asahan Mendorong Pembangunan Daerah Lebih Baik
komentar
beritaTerbaru