Rabu, 11 Februari 2026

Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Sabu Secara Terpisah

Administrator - Jumat, 08 Agustus 2025 12:40 WIB
Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Sabu Secara Terpisah
Istimewa
sumut24.co -Tanjungbalai - Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua (2) orang terduga pengedar narkotika jenis sabu - sabu secara terpisah.

Baca Juga:
Kedua tersangka itu merupakan seorang pria dan wanita . Tersangka A (34) ditangkap saat berada didalam rumahnya.

Begitu buka mulut, dari pria yang berdomisili di Jalan Aman, Gang Sotong, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai itu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan bisnisnya seorang perempuan.

Tersangka B (46) warga Jalan Aman Gang Kilang Jali, Lingkungan XII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai kemudian berhasil ditangkap Polisi saat berada didalam rumahnya sendiri.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Beringin Jaya melalui Plh Kasi Humas, Ipda Ruslan saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat (8/8/25) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka itu.

"Kedua tersangka itu merupakan seorang pria dan wanita. Tersangka B (46) ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka A (34). Keduanya ditangkap dari rumahnya masing - masing, Selasa (5/8/25)," terangnya.

Penangkapan terhadap keduanya, sambung Ipda Ruslan, berawal adanya informasi dari masyarakat. Dari tersangka A (34) Polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu oleh penyidik diberi kode huruf "A" berat bersih 0,09 gram berada di tangan kiri A, 1 bungkus plastik transparan sedang yang berisikan 1 bungkus plastik transparan kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu oleh penyidik diberi kode huruf "B" berat bersih 0,03 gram, 1 bungkus plastik transparan kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu oleh penyidik diberi kode huruf "C" berat bersih 0.02 gram, 1 bungkus plastik transparan kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu oleh penyidik diberi kode huruf "D" berat bersih 0.05 gram, 1 bungkus plastik transparan kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu oleh penyidik diberi kode huruf "E" berat bersih 0.04 gram, 1 bungkus plastik transparan kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu oleh penyidik diberi kode huruf "F" berat bersih 0.02 gram berada di tangan kanan A.

Sedangkan dari tersangka B (45) ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp 774.000, - dan uang tunai itu diduga merupakan hasil penjualan sabu - sabu sebelumnya dengan tersangka A.

"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua orang tersangka bersama seluruh barang bukti (BB) nya saat ini diamankan dikantor Satnarkoba Polres Tanjungbalai. Dan keduanya diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
Transaksi Sabu di Jalinsum Sipirok Digagalkan, Pemuda 31 Tahun Dibekuk Polres Tapsel
Isra Miraj 1447 H di YMPI Sei Tualang Raso, Fadly Abdina Tekankan Shalat dan Perangi Judi Online
SS Pelaku Cabul Terhadap Empat Anak di BP Mandoge Ditangkap Polres Asahan
komentar
beritaTerbaru