Jumat, 28 November 2025

Soal Restoratif Justice, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai: Penyidik Wajib Berpedoman Dengan Per pol No 8

Administrator - Senin, 04 Agustus 2025 23:49 WIB
Soal Restoratif Justice, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai: Penyidik Wajib Berpedoman Dengan Per pol No 8
Istimewa
sumut24.co -TANJUNGBALAI, Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan asistensi dan supervisi penanganan perkara Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan seluruh Polsek dan berlangsung di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Senin (4/8/25).

Baca Juga:
Sedangkan tujuannya dilaksanakan untuk memastikan agar para penyidik/ penyidik pembantu mengetahui dan mematuhi hukum, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP M.Jihad Fajar Balman didampingi Plh Kasi Humas Ipda Ruslan secara terpisah kepada para awak media membenarkan adanya kegiatan tersebut.

"Kepada para Penyidik/penyidik pembantu agar memahami prosedur dan teknik selra untuk meminimalisir komplain dari masyarakat, " ujarnya.

Dalam pelaksanaan Restoratif Justice (RJ), AKP M. Jihad kemudian menekankan kembali agar para penyidik wajib berpedoman dengan Per pol No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dan mindik-nya berpedoman dengan Perkaba Reskrim Polri No.1 Tahun 2022 Tentang SOP administrasi penyidikan tindak pidana.

Hadir dalam kegiatan supervisi tersebut, Kanit Reskrim Polsek TB Selatan beserta anggota, Kanit Reskrim Polsek TB. Utara beserta anggota, Kanit Reskrim Datuk Bandar beserta anggota, Kanit Reskrim Sei Tualang Raso beserta anggota dan para penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepling VIII Tanah Enam Ratus Diduga Tutup Mata Adanya Penebangan 2 Pohon Mahoni
Ketua GANN Labuhanbatu Soroti Kinerja Satres Narkoba
Pemkab Deli Serdang Berkomitmen Perkuat Pelindungan Pekerja Migran
DJP Sumut I Gelar Media Gathering Bertema Sosialisasi Percepatan Aktivasi Akun Coretax
Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud 11/2025, Sesuai Hitungan: 37,5 Jam per Pekan
Mahyaruddin Salim: Api Perjuangan Pahlawan Kita Jaga, Bekerja, Bergerak Dan Berdampak
komentar
beritaTerbaru