Jumat, 13 Februari 2026

Selepas Beraksi Membobol Rumah 12 Jam Kemudian Ditangkap Polisi

Administrator - Sabtu, 02 Agustus 2025 19:01 WIB
Selepas Beraksi Membobol Rumah 12 Jam Kemudian Ditangkap Polisi
Istimewa
sumut24.co -TANJUNGBALAI, Seorang pembobol rumah warga, berhasil diciduk personel PolsekTanjungbalaiUtara.

Baca Juga:
Tersangka MZB (33) diciduk selama dua jam kemudian selepas berhasil menguras perabotan bernilai ekonomis dari rumah targetnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plh Kasi Humas Ipda Ruslan kepada awak media membenarkan adanya peristiwa dan penangkapan terhadap tersangka pencurian itu.

" TKP nya dirumah Juliana FS (43) warga Jalan Prof. M. Yamin, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan TanjungbalaiUtara, Kota Tanjungbalai, Jumat (1/8/25) sekitar Pukul 01.00 Wib," katanya.

Tersangka MZB (33) ini, dikatakan Ipda Ruslan, merupakan seorang pria yang berdomisili di Gang Duroni, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

"Tersangka ini masuk kedalam rumah korban lewat pagar depan. Kemudian menuju dapur melalui gang samping sebelah kiri rumah korban. Tersangka ini bersamaan itu pula juga melakukan pengerusakan dimana dinding seng pembatas rumah korban dirusaknya saat hendak masuk kedalam dapur rumah tersebut, "terang Ipda Ruslan.

Setelah masuk kedalam rumah tersebut, sambung Ipda Ruslan lagi, tersangka kemudian mengambil barang - barang milik korban, diantaranya dua (2) buah tabung gas LPG masing - masing seberat 12 Kilogram dan 3 Kilogram serta satu (1) buah kompor sumbu merek garpu.

Tak hanya itu, satu (1) buah kuali alumunium, satu (1) buah baskom nasi alumunium, satu (1) buah batang besi bekas tiang tv, satu (1) buah batang besi tiang orari, satu (1) buah antena orari, satu (1) set besi tempat tidur, dua (2) buah baskom aluminium, tiga (3) buah periuk, satu (1) buah sangku nasi alumunium dan selanjutnya tersangka juga mengambil ikan gurame, ikan nila, ikan patin didalam kolam rumah korban.

"Total kerugian material yang dialami korban dari peristiwa tindak pidana pencurian ini sebesar Rp 3.500.000. Dengan begitu korban pun merasa keberatan dan melaporkannya ke PolsekTanjungbalaiUtara," katanya.

Hanya berselang selam 12 jam kemudian, kata Ipda Ruslan menerangkan, tepatnya sekitar pukul 13.00 Wib. Tersangka itu pun akhirnya berhasil diamankan personel PolsekTanjungbalaiUtara pada saat berada dikampung sendiri yaitu di Gang duroni Lingkungan IV Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) subs Pasal 362 dari KUHPidana," pungkasnya. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
Rakorpem Tanjungbalai Selatan, Wali Kota Tegaskan Disiplin Aparatur dan Data Warga Harus Akurat
Wali Kota Tanjungbalai di Musrenbang Targetkan Pertumbuhan Ekonomi hingga 6,3 Persen
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026, BPS Minta Surat Imbauan Resmi
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
komentar
beritaTerbaru