Pelantikan Rektor USU, Bobby Nasution Titipkan Nasib Mahasiswa Korban Bencana ke Wamen PTST
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution secara khusus meminta kebijakan relaksasi biaya pendidikan bagi mahas
News
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan usulan wacana perubahan mekanisme pemilihan wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang diusulkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie patut dipertimbangkan. Gagasan yang dikemukakan adalah tetap mempertahankan pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat, namun membuka ruang agar Wakil Presiden dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), berdasarkan satu atau dua nama yang diajukan langsung oleh Presiden terpilih kepada MPR.
Gagasan ini semakin relevan dengan ketentuan baru yang meniadakan persyaratan ambang batas 20% pencalonan presiden. Membuka peluang calon presiden lebih dari 3 orang, dengan mengurangi keharusan untuk dibentuknya gabungan partai politik sebelum pemilu yang cenderung bersifat transaksional.
"Di tengah tuntutan demokratisasi yang lebih substansial dan kebutuhan akan stabilitas pemerintahan yang kuat, pemisahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat menjadi solusi atas sejumlah problem sistemik dalam praktik demokrasi elektoral kita. Salah satunya, tekanan kompromi politik dalam proses pencalonan pasangan capres-cawapres yang kerap kali menimbulkan distorsi arah kepemimpinan nasional," ujar Bamsoet dalam tanggapannya saat menghadiri acara Peluncuran Buku 'Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945' di Kantor Kompas Jakarta, Jumat (4/7/25).
Hadir antara lain penulis buku/Sekjen Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Abdy Yuhana, Wapres RI ke-6 Try Sutrisno, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Pemikir Kebangsaan Sukidi, Ketua Dewan Ideologi DPP PA GMNI Guntur Soekarnoputra serta Mantan Menteri Perumahan RI Siswono Yudo Husodo dan Pemimpin Redaksi Harian Kompas Haryo Damardono.
Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan, melalui skema baru yang diusulkan, calon Presiden tetap maju melalui pemilu langsung, namun ia tidak harus terikat lebih awal dengan calon Wakil Presiden dalam satu paket pasangan. Setelah terpilih, Presiden diberikan ruang untuk mengajukan satu atau dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR. Selanjutnya, MPR akan memilih dan menetapkan Wakil Presiden yang baru berdasarkan persetujuan mayoritas anggota MPR.
"Langkah ini dipercaya dapat mengembalikan posisi strategis MPR dalam sistem ketatanegaraan yang selama ini cenderung dipinggirkan pasca amandemen. Keterlibatan MPR dalam menetapkan Wakil Presiden memberikan legitimasi politik tambahan, menjadikan figur Wapres sebagai tokoh yang memiliki jaringan politik luas dan mampu menjembatani berbagai kekuatan yang ada di parlemen," kata Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, model pemilihan ini juga mendorong terbentuknya kabinet yang lebih fungsional dan efektif. Jika sebelumnya koalisi partai harus dibentuk sebelum pemilu demi pencalonan, sistem ini memungkinkan koalisi dibentuk pasca pemilu dalam kerangka pembentukan kabinet. Artinya, tidak ada lagi keharusan membangun gabungan partai secara prematur yang rawan dengan transaksi kekuasaan. Koalisi cukup dibentuk satu kali, dalam kerangka membangun pemerintahan yang kuat dan stabil.
Dalam model ini pula, Wakil Presiden tidak mengalami penurunan kedudukan secara konstitusional. Meskipun dipilih oleh MPR, statusnya tetap sebagai wakil kepala negara dan pemerintahan, dengan peran dan fungsi yang utuh dalam mendampingi Presiden.
"Perubahan ini tentu harus melalui mekanisme formal amandemen konstitusi. Secara teknis, sejumlah ayat dalam Pasal 6A perlu diubah, khususnya ayat (1) hingga (5) yang selama ini menjadi dasar hukum pemilihan langsung pasangan Presiden-Wakil Presiden. Penghapusan istilah "pasangan calon" akan diikuti dengan penguatan pasal baru, yakni Pasal 6B yang memberikan landasan hukum bagi Presiden untuk mengajukan calon Wakil Presiden kepada MPR," pungkas Bamsoet. (*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution secara khusus meminta kebijakan relaksasi biaya pendidikan bagi mahas
News
SLEMAN Polemik penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka akhirnya berakhir dengan pengakuan terbuka dari aparat penegak hukum. Kapolresta
Hukum
Medan Pemerintah Kota Medan berhasil menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 pada Kategori Madya, sebagai bentu
kota
Jakarta Sari Yuliati, politisi Partai Golkar yang dikenal memiliki kekayaan fantastis, resmi menempati posisi Wakil Ketua DPR RI untuk s
News
Pendidikan Makin Kuat, Pemkab Paluta Resmi Terima Sertifikat Tanah Sekolah Rakyat
kota
Perkuat Sinergi Kepemudaan, Wali Kota Letnan Dalimunthe Terima SAPMA PP Padangsidimpuan
kota
Komitmen Jamin Kesehatan Warga, Pemkab Padang Lawas Digelari UHC Madya
kota
Menuju Indonesia Emas 2045, Pemkab Padang Lawas Utara Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
kota
Sportifitas Masa Depan Pelajar Muda, Ketua MPC Pemuda Pancasila Bersama TNI dan Walikota Tutup Futsal SLTA SeTabagsel
kota
Datang dengan Harapan, Guru Padangsidimpuan Curhat ke DPRD Soal Hak dan Perlindungan
kota