Galian C di Dua Desa Asahan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Penegak Hukum Diminta Periksa dan Tutup Paksa
sumut24.co ASAHAN, Aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah hukum Polres Asahan yang berada di Kecamatan Setia Janji, Kab
News
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganilisis lebih lanjut asal usul uang senilai Rp2,8 miliar yang ditemukan penyidik KPK di Rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Ginting.
KPK juga akan menyelidiki tujuan peruntukan uang tersebut. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7).
"Tentunya semua akan didalami baik asal-muasal dari uang tersebut ataupun uang tersebut nanti akan dialirkan kemana," ucapnya.
Adapun KPK menggeledah rumah Topan Ginting yang terletak di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (2/7).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara dugaan suap proyek jalan akan tayang pada Juni 2025. Uang ditemukan 28 gepokan pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total nilai mencapai Rp2,8 miliar.
"Dari rumah TOP, jadi di lokasi tersebut ditemukan uang cash sejumlah 28 pack dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar," kata Budi.
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita dua pucuk senjata. Senjata tersebut akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk jenisnya yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pack," pungkasnya.
Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.
Selain itu, KPK juga tetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.
Adapun pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.red2
sumut24.co ASAHAN, Aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah hukum Polres Asahan yang berada di Kecamatan Setia Janji, Kab
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan dalam mendukung ketahanan energ
Kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri Workshop dan Diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Tuntutan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Sebanyak 20 warga Kota Tanjungbalai mendapat bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau program bedah
News
Dida Mutyara Kritik Nasabah dan Media Jadi Pecutan untuk Benahi Bank Sumut
News
FOZ Sumut Ajak Lembaga Zakat Kolaborasi untuk Beasiswa 70 Anak dan Rumah Singgah PasienMedansumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara men
News
PB Pendawa Indonesia Gelar Milad ke27, Usung Semangat Harmoni dan Persaudaraan
News
Tersangka Anggota DPRDSU Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut, Dirkrimum Bilang Belum Ada Info
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan dalam mendukung ketahanan energ
kota
sumut24.co ASAHAN, Keberhasilan penyelidikan yang dilakukan berbulanbulan membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Timur akhirny
News