Tapsel |sumut24.co -
Baca Juga:
Sebuah kabar kembali beredar luas di media sosial dan beberapa media daring, menyebutkan bahwa mantan kepala daerah berinisial SP ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bersama dua orang lainnya di Kota Medan. Namun, fakta yang sebenarnya justru jauh berbeda.
Mantan kepala daerah SP dengan tegas membantah kabar tersebut. Dalam pernyataan resminya yang diterima ketika dihubungi tim Sumut24, SP menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat wal afiat dan saat kabar itu mencuat, ia sedang berada bersama masyarakat sedang ngopi di Bintuju, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) — bukan di Medan seperti yang diberitakan.
"Sangat disayangkan ada berita seperti itu. Saya sendiri sedang sehat-sehat saja dan tidak pernah berhubungan dengan PT DNG sejak 10 tahun lalu," ujar SP saat dihubungi tim Sumut24. Jumat (27/6/2025) malam.
Kabar hoaks tersebut berawal dari pemberitaan salah satu media daring yang menyebut bahwa KPK menangkap enam orang,terkait kasus OTT dan keterlibatan oleh PT Dalihan Natolu Grup (DNG). Disebutkan bahwa Ke enamnya adalah K (Komisaris PT DNG), RN, dan SP (mantan kepala daerah) dan tiga orang lagi diduga salah satu nya anak buah kadis PUPR PROVSU.
Namun hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak KPK yang mengonfirmasi keterlibatan SP dalam penangkapan tersebut.
SP menambahkan bahwa dirinya selama ini telah fokus pada kegiatan sosial dan keluarga, serta sudah tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam dunia usaha maupun hubungan dengan PT DNG selama lebih dari satu dekade.
Juru Bicara
KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa keenam orang tersebut kini menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan yang berada di bawah Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.
"Malam ini keenam orang yang diamankan sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih. Pemeriksaan sedang berlangsung untuk menentukan status hukum mereka," kata Budi, Jumat 27 Juni 2025.
KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan status hukum terhadap para pihak yang diamankan. Jika ditemukan cukup bukti, mereka dapat ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers.
Hingga saat ini, belum ada informasi rinci terkait barang bukti yang turut diamankan dalam OTT tersebut, termasuk apakah terdapat uang tunai, dokumen proyek, atau bukti transaksi lainnya.KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News