Selasa, 17 Juni 2025

Keturunan Ompu Gugun Sinurat Minta Aktivitas Pembangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Dihentikan

Amru Lubis - Selasa, 17 Juni 2025 18:32 WIB
Keturunan Ompu Gugun Sinurat Minta Aktivitas Pembangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Dihentikan
Ket Foto: Keturunan Ompu Gugun Sinurat meminta seluruh aktivitas di lahan pembangunan Tugu Raja Pagi Sinurat dihentikan menunggu putusan inkrah dari pengadilan, Selasa (17/6/2025).

TOBA | Sumut24.co

Baca Juga:

Keturunan Ompu Gugun Sinurat meminta agar aktivitas pembangunanTugu Raja Pagi Sinurat dihentikan, pasalnya lahan tersebut tengah diperkarakan di pengadilan.

"Di tanah terperkara saat ini yang pada dasarnya kita ketahui itu tanah Ompu Gugun Sinurat dengan alas hak melalui jual beli dimana Ompu Gugun Sinurat membeli dari warga setempat bermarga Sinurat dengan nomor surat 154 pada tahun 1950 an," ujar Niko Nathanael Sinaga selaku perwakilan pompatan Ompu Gugun Sinurat dijumpai di lokasi lahan di perladangan Dolok Baringin, Dusun III, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Selasa (17/6/2025).

Di lahan seluas 3,5 hektar tersebut, lanjut Niko, hingga saat ini masih dikuasai oleh keturunan Ompu Gugun Sinurat secara terus-menerus.

"Itu yang menjadi dasar penguasaan tanah dan riwayat tanah Ompu Gugun ini dan dikelola secara terus menerus oleh keturunan nya dengan luasan kurang lebih 3,5 hektar," sambungnya.

Adapun klaim sepihak dari pihak lain yang mengatasnamakan punguan marga Sinurat, menurutnya tidak berdasar.

"Ada semacam klaim sepihak dan inilah yang menjadi sumber perkara. Klaim sepihak yang mengatasnamakan namakan punguan marga Sinurat dengan dasar-dasar yang tidak sah, ada munculnya SKT yang mana kita perhatikan munculnya sangat janggal.

Ada pemberian hibah mengatasnamakan op Sondang Sinurat tapi SKT ini sudah terbit duluan baru keluar surat hibah. Kemudian oleh pemerintah desa mencabut SKT itu, pembatalan," lanjutnya.

Lahan berperkara yang sebelumnya telah diputuskan di Pengadilan Negeri Balige, saat ini masih diperkarakan di Pengadilan Tinggi Medan. Oleh karenanya, segala aktivitas di kawasan tersebut harus dihentikan sebelum adanya keputusan inkrah.

"Untuk upaya selanjutnya karena sedang dalam perkara di Pengadilan Tinggi Medan junto putusan dari pengadilan negeri Balige jadi ini status quo bahwasanya tanah itu tidak boleh ada aktivitas pembangunan," tuturnya.

Proses pembangunan tugu disebutkan masih tetap berlanjut walaupun lahan masih dalam perkara. Lahan tersebut dihibahkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Ompu Gugun Sinurat.

"Pada saat awalnya diberikannya hibah itu secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan dari pomparan op Gugun, telah mulailah berjalan pembangunan tugu ini," terangnya.

Menurutnya, setiap pihak yang bertikai atas lahan tersebut seharusnya menunggu putusan inkrah pengadilan.

"Jadi berperkara di pengadilan namun dalam perkara ini ada upaya semacam tidak adanya itikad baik dalam hal menunggu putusan inkrah.

Upaya kita seperti tadi membuat pagar dan penggalian akses jalan sebagai bagian dari menegakkan peradilan itu artinya jangan ada aktivitas," ungkapnya.

Ditambahkan, pihak lain yang mengatasnamakan puguan marga Sinurat tetap melakukan aktivitas di lahan yang kini sedang diperkarakan.

Sementara itu, perwakilan punguan marga Sinurat sempat mengutarakan silsilah marga Sinurat.

Terpisah, Camat Bonatualunasi Judiman Silitonga berharap agar permasalahan diantara kedua belah pihak dapat terselesaikan.

"Pada prinsipnya, kita sebagai pemerintah memfasilitasi berlangsungnya mediasi kedua belah pihak. Bila memang ingin mencari keadilan, maka dapat dilakukan di pengadilan," terang Judiman Silitonga.

Ketika aktivitas masih dilanjutkan di lahan yang masih dalam proses hukum, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Bila masih ada aktivitas di lahan yang sedang diperkarakan tersebut, kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian," pungkasnya.

Amatan lapangan, kedua belah pihak sempat adu mulut terkait kepemilikan lahan tersebut. Seluruh aktivitas hari ini selesai setelah adanya pembicaraan dengan pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan Bonatualunasi. (Des)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sosialisasi Besaran Kompensasi ROW Jaringan Transmisi 150 kV Blang Pidie – Tapaktuan Berjalan Lancar
Sukses Berkarya Sebelum 30: Ketekunan Yisti Yisnika Bangun UMKM Fashion Lokal Oclo Sejak dari Bangku Kuliah bersama Shopee
GRAS dan Laznas Nurul Hayat Medan Berkolaborasi dengan 13 Komunitas Salurkan Sedekah Daging Qurban di Pelosok Desa Kecamatan Labuhan Deli
PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Dukung SDGs Lewat Transformasi SDM dan Teknologi Informasi
Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga 5,50%, Siap Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Acer Perkenalkan Predator Triton 14 AI Terbaru, Gabungkan Performa Gaming Laptop Premium dan Kemampuan Kreatif
komentar
beritaTerbaru