Selasa, 22 Juli 2025

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkoba Dari Tangan Kurir Dan BB Narkotika Sabu 50 Kg di 2 Lokasi

Amru Lubis - Jumat, 06 Juni 2025 10:58 WIB
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkoba Dari Tangan Kurir Dan BB Narkotika Sabu 50 Kg di 2 Lokasi

ASAHAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Asahan menggelar Konferensi Pers dan pemusnahan Barang bukti (BB) 50 Kg narkotika jenis sabu dari dua (2) LP (Laporan Polisi) yaitu LP/A/144/V/2025/SPKT Sat Res Narkoba Polres Asahan/Poldasu, tanggal 3 Mei 2025 dan LP/A/152/V/2025/SPKT Sat Res Narkoba Polres Asahan/Poldasu, tanggal 8 Mei 2025.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SH, MM, MH dalam konferensi Pers mengatakan, bahwa Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap 3 orang sebagai kurir dan menyita 50 Kg sabu dari dua kasus dan lokasi yang berbeda, bertempat di halaman depan Mapolres Asahan, Kamis (5/6/2025).

Kapolres Asahan memaparkan bahwa WS ditangkap di Kota Tanjungbalai saat akan mengantarkan narkotika kepada inisial N, atas perintah IB yang saat ini N dan IB masih dalam pengejaran petugas.

Lebih lanjut, Kapolres Asahan menerangkan selanjutnya petugas menginterogasi, WS diperintah oleh IB dikarenakan ingin membalas kebaikan terhadap keluarga WA. "Selama ini IB sangat baik kepada keluarga WS, sehingga pelaku sendiri ingin membalas kebaikan itu tanpa ada menerima upah dari IB.

Kemudian Kapolres Asahan kembali memaparkan Sat Res Narkoba Polres Asahan juga berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 40 bungkus dengan berat 40 Kg dan menangkap dua orang sebagai kurir berinisial FW (35) dan Afizan alias Afiz (40), kedua merupakan warga Pekanbaru Riau.

"Kedua pelaku ini ditangkap di jalan lintas Sumatera Utara tepatnya di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan saat mengendarai mobil menuju Pekanbaru", kata Afdhal Junaidi.

Kembali Kapolres Asahan mengatakan barang haram ini akan diantar ke Pekanbaru dengan upah Rp 100 juta.

"Saat ini semua kurir narkoba baik itu kurir WS, FW dan Afiz sudah ditetapkan sebagai tersangka begitu juga dengan barang buktinya berupa narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya juga ikut disita untuk diproses hukum", ucap Afdhal Junaidi.

Kapolres Asahan menerangkan, bahwa terhadap para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara.

"Dengan keberhasilan Satresnarkoba mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu ini berhasil menyelamatkan 80 ribu jiwa manusia," tegas Kapolres Asahan sembari mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba yang merupakan musuh negara.

Dalam Kegiatan terlihat hadir Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Waka Polres Asahan Kompol Riyadi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, Perwakilan Kejari Asahan, Perwakilan Pengadilan Negeri Asahan, Labfor Polda Sumut, Kasi Humas Iptu D Sitorus, dan Penasehat Hukum, serta para wartawan dari berbagai media menyaksikan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan mobil incinerator untuk memusnakan BB Narkotika 50 Kg dengan cara bakar. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu Dengan BB 10 Gram di Kisaran Barat
Mantan Kader PDIP Pemalang Sudarsono Sujud Syukur di KPK usai Ditolak Praperadilan Hasto
OJK Sumatera Utara Terima Kunker Komite IV DPD RI
Proyek Pembangunan RSUD Parapat senilai Rp 17.9 M Kurang Pengawasan diduga di kerja kan asal jadi
KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Aset Digital Berkat Toko Alpha PTe.Ltd
Pemkab Simalungun Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Statistik Sektoral Tahun 2024
komentar
beritaTerbaru