Senin, 15 Desember 2025

Pemerasan Berkedok Aktivis: LSN Ditangkap Usai Minta Uang ke Jaksa Kejati DK Jakarta

Administrator - Kamis, 29 Mei 2025 15:46 WIB
Pemerasan Berkedok Aktivis: LSN Ditangkap Usai Minta Uang ke Jaksa Kejati DK Jakarta
Istimewa
Baca Juga:


Jakarta — Ada-ada saja ulah LSN, warga Jakarta yang mengklaim sebagai aktivis ini. Berniat meminta uang, ia malah terjerat pidana setelah diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat struktural di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta), berinisial AR.

"Selasa, 27 Mei 2025, tim Intelijen Kejati DK Jakarta melakukan pengamanan terhadap LSN, terduga pelaku pemerasan terhadap pejabat struktural terkait penanganan perkara pidana Bea Cukai yang sedang berproses di pengadilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Sahron Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/5/2025).

Menurut Sahron, kasus ini berawal dari proses persidangan perkara pidana Bea Cukai yang ditangani jaksa berinisial TH. LSN kemudian menyebar tuduhan bahwa jaksa TH diduga bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai karena tidak menetapkan seseorang berinisial AJ sebagai tersangka.

Tuduhan tersebut tidak hanya disampaikan lewat pesan WhatsApp, tetapi juga dimuat dalam beberapa berita di media massa dan disuarakan dalam dua aksi unjuk rasa yang digerakkan LSN. Total, sekitar tujuh pemberitaan negatif dibuat LSN terkait perkara itu.

Puncaknya terjadi pada Selasa (27/5), saat LSN menghubungi Jaksa AR melalui WhatsApp dengan dalih ingin melakukan konfirmasi dan meminta imbalan terkait perkara Bea Cukai tersebut. Sekitar pukul 11.30 WIB, keduanya bertemu di depan kantor Kejati DK Jakarta. Dalam pertemuan itu, LSN diduga meminta uang sebesar Rp5 juta dan berjanji tidak akan kembali memberitakan perkara tersebut.

"Setelah pertemuan itu, tim intelijen langsung mengamankan LSN dan ditemukan uang Rp5 juta di dalam tas miliknya yang diakui berasal dari Jaksa AR," ujar Sahron.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam berisi pesan-pesan pemerasan serta rekaman suara ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada Jaksa AR.

"LSN dan seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tutup Sahron Hasibuan.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rugikan Negara 2,29 M, Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau Ditahan Jaksa
JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Tapin
Jaga Marwah Minta Jaksa Agung dan Jampidsus Jangan Kalah dari Koruptor Hendry Lie Dalam Kasasi Kasus Timah
Jaksa Agung RI Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
Pemerintah Kota Solok, Menjalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok.
Kejati Sumut Pulihkan Hubungan Ibu dan Anak Lewat Restorative Justice di Tapanuli Selatan
komentar
beritaTerbaru