
BAKOPAM Sumut Akan Menggelar Penyembelihan Hewan Qurban 1446 H, Ajak Dermawan Berbagi di Hari Raya
BAKOPAM Sumut Akan Menggelar Penyembelihan Hewan Qurban 1446 H, Ajak Dermawan Berbagi di Hari Raya
kotaBaca Juga:
Jakarta — Ada-ada saja ulah LSN, warga Jakarta yang mengklaim sebagai aktivis ini. Berniat meminta uang, ia malah terjerat pidana setelah diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat struktural di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta), berinisial AR.
"Selasa, 27 Mei 2025, tim Intelijen Kejati DK Jakarta melakukan pengamanan terhadap LSN, terduga pelaku pemerasan terhadap pejabat struktural terkait penanganan perkara pidana Bea Cukai yang sedang berproses di pengadilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Sahron Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/5/2025).
Menurut Sahron, kasus ini berawal dari proses persidangan perkara pidana Bea Cukai yang ditangani jaksa berinisial TH. LSN kemudian menyebar tuduhan bahwa jaksa TH diduga bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai karena tidak menetapkan seseorang berinisial AJ sebagai tersangka.
Tuduhan tersebut tidak hanya disampaikan lewat pesan WhatsApp, tetapi juga dimuat dalam beberapa berita di media massa dan disuarakan dalam dua aksi unjuk rasa yang digerakkan LSN. Total, sekitar tujuh pemberitaan negatif dibuat LSN terkait perkara itu.
Puncaknya terjadi pada Selasa (27/5), saat LSN menghubungi Jaksa AR melalui WhatsApp dengan dalih ingin melakukan konfirmasi dan meminta imbalan terkait perkara Bea Cukai tersebut. Sekitar pukul 11.30 WIB, keduanya bertemu di depan kantor Kejati DK Jakarta. Dalam pertemuan itu, LSN diduga meminta uang sebesar Rp5 juta dan berjanji tidak akan kembali memberitakan perkara tersebut.
"Setelah pertemuan itu, tim intelijen langsung mengamankan LSN dan ditemukan uang Rp5 juta di dalam tas miliknya yang diakui berasal dari Jaksa AR," ujar Sahron.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam berisi pesan-pesan pemerasan serta rekaman suara ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada Jaksa AR.
"LSN dan seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tutup Sahron Hasibuan.red2
BAKOPAM Sumut Akan Menggelar Penyembelihan Hewan Qurban 1446 H, Ajak Dermawan Berbagi di Hari Raya
kotaMeriahkan Hari Lansia Tingkat Nasional ke29 Tahun,Pemprov Sumut Gelar Lansia Mengaji Untuk Sumut Berkah
kotaKetua Bakopam Sumut Ibnu Hajar Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025
kotaBelakangan ini, masyarakat dikejutkan oleh dugaan pelanggaran labelisasi halal yang melibatkan warung makan Ayam Goreng Widuran di Solo, Jaw
NewsASAHAN I SUMUT24.co Dalam rangka meningkatkan rasa kekeluargaan dalam persaudaraan untuk kebersamaan sesama pengurus dan anggota Lembaga Ada
NewsMAKKAH I SUMUT24.co Tim Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terdiri dari Staf Khusus (Stafsus) Nona Gayatri Nasution dan Tenag
NewsBinjai I Sumut24 coMajelis Arafah Sumatera Utara kembali menggelar kegiatan Safari Subuh di Masjid Amal, Kecamatan Binjai Utara, Minggu (1/6
NewsJakarta, Dimulai dari Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025 , DPP AMPI menggelar kegiatan AMPI Fun Walk dalam rangka penyegaran jasmani dan rohan
UmumMedan sumut24.co Personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara terpaksa memberikan hadiah timah pan
HukumP. Sidimpuan sumut24.co JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) wilayah Tapanuli Bagian Selatan (TABAGSEL) provinsi Sumatera utara sedang be
kota