
Pordasi Sumut Lantik 5 Pengkab/Pengkot Pordasi, Usung Semangat Tangguh, Mandiri, dan Sejahtera
Pordasi Sumut Lantik 5 Pengkab/Pengkot Pordasi, Usung Semangat Tangguh, Mandiri, dan Sejahtera
kotaBaca Juga:
- Bawa ke Level Baru : Kelly Tandiono Siap Pimpin Miss Universe Indonesia 2025 Menuju Era Inovasi dan Pemberdayaan
- Gemot Mafia Banglades Kembali Berulah Aniaya Atlet Tarung Drajat, Reskrim Polres Asahan Tangkap 3 Pelaku
- Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life
Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Wilayah hukum Kecamatan Pantai Cermin. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (23/5/2025) di Aula Patriatama Polres Sergai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu, SIK, MH didampingi KBO Reskrim Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, Kapolsek Pantai Cermin, dan Kanit Reserse Polsek Pantai Cermin Ipda M. Zainul Khan, SH, MH, memaparkan secara rinci proses pengungkapan kasus tersebut.
Satu orang tersangka berinisial S alias R (29), Warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, berhasil ditangkap setelah melalui proses penyelidikan yang intensif. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025 Sekitar Pukul 21 18.30 WIB di kawasan Simpang Mabar, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Penangkapan bermula dari laporan seorang korban bernama Erwinsyah, SH Alias Ewin, Warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan. Pada Senin, 21 April 2025 Sekitar Pukul 06.00 WIB, istri korban, Fitri Aprida, menyadari jendela rumah mereka terbuka dan sejumlah barang telah raib, di antaranya:
1 unit handphone Redmi Note 13 Pro warna hitam
1 unit tablet anak EASYTECH E18 warna putih
1 buah dompet berisi uang tunai Rp500.000
2 buah jam tangan merk ITEL
Mereka sempat melakukan pencarian di sekitar rumah namun tidak menemukan barang-barang tersebut. Pukul 15.00 WIB, korban meminta bantuan kepada temannya Dedi Pardian alias Dodet untuk membeli jika ada orang yang menjual barang-barang serupa.
Malam harinya, Dodet kembali dan menunjukkan tablet anak yang dibelinya dari seseorang berinisial S alias R. Setelah dicek, korban memastikan bahwa barang tersebut adalah miliknya. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pantai Cermin.
Menerima laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Pantai Cermin yang dipimpin IPDA M. Zainul Khan, SH, MH langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan tersangka. Pada Rabu, 21 Mei 2025 Sekitar Pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di kawasan Simpang Mabar, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua betisnya. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Sawit Indah untuk menjalani perawatan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia tidak sendiri saat melakukan aksi pencurian. Ia beraksi bersama dua rekannya, yakni A alias A (16 tahun) dan R alias E (20 tahun), yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Ketiganya membobol rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB dan membagi hasil curian untuk membeli narkotika dan kebutuhan sehari-hari.
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian lain yang terjadi pada 13 Mei 2025 di rumah Siti Fatimah di Desa Pantai Cermin Kiri. Dalam aksi tersebut, tersangka dan rekannya berhasil menggondol tiga unit ponsel berbagai merek.
Tak hanya itu, S alias R juga diketahui pernah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Muhammad Syarif pada 3 Mei 2023, sesuai laporan polisi yang telah diterima Polsek Pantai Cermin.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua laporan polisi, yakni:
1 unit handphone Redmi Note 13 Pro
1 unit tablet anak EASYTECH E18
1 unit handphone Vivo Y95 warna hitam
1 unit handphone Vivo Y29 warna putih
1 unit handphone Oppo A15 warna putih
1 buah obeng panjang gagang kuning
Sedangkan dua unit jam tangan masih dalam pencarian.
Diakhir keterangan releasenya, Kapolres mengatakan bahwa Tersangka S alias R dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Kami akan terus memburu dua tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui informasi terkait keberadaan para pelaku," tegas AKBP Jhon Hery Sitepu.(Marwan)
Pordasi Sumut Lantik 5 Pengkab/Pengkot Pordasi, Usung Semangat Tangguh, Mandiri, dan Sejahtera
kotaPejabat Baru Dilantik Bobby Nasution Diterpa Isu Poligami, Integritas Birokrasi Dipertanyakan
kotaJAKARTA, Presiden Joko Widodo meresmikan Gedung Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSP
Newssumut24.co ASAHAN, Jajaran Polsek Simpang Empat Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaima
NewsPAKPAK BHARAT SUMUT24.coSekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM atas nama Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Me
InfoMEDAN I SUMUT24.COAparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polrestabes Medan melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di de
kotaMEDAN I SUMUT24.COAksi unjuk rasa yang digelar ratusan massa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (26/8) be
PolitikJAKARTA Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution berkomitmen mempercepat pemberantasan Tuberkulosis (TBC). Komitmen in
NewsJakarta Sumut24.co Piala Dunia U15 Putra & U13 Putri UYC 2025 resmi dibuka malam ini di Pusat Pelatihan Sepak Bola Muda Nasional. Turnamen
SportLONDON, Pada tanggal 12 Agustus 2025, De Beers Group, bersama dengan perusahaan berlian nasional Angola, Endiama, mengumumkan langkah maju y
News