Mahsin, Tokoh Sumut Resmi Menjabat Bendahara MUI Pusat 2025–2030
JAKARTA Advokat senior asal Sumatera Utara, Mahsin, resmi dipercaya mengemban amanah sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Maje
News
Baca Juga:
- Dukungan IMI Kepulauan Riau (Kepri), Perkuat Posisi Bamsoet Kembali Pimpin IMI 2025–2030
- Terima Pengurus Badan Perlindungan Lansia, Bamsoet Dorong DPR dan Pemerintah Revisi UU Kesejahteraan Lansia
- Bamsoet: Wacana Wakil Presiden Diusulkan Presiden Terpilih Untuk Ditetapkan Oleh MPR Patut Dipertimbangkan
"Ratifikasi Konvensi Kejahatan Siber PBB harus menjadi prioritas legislasi nasional Indonesia. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat sistem hukum, meningkatkan perlindungan digital, dan berkontribusi pada keamanan siber global. Sebagai bangsa yang berkomitmen terhadap masa depan yang aman, Indonesia perlu segera menginisiasi langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mewujudkan ratifikasi ini dan bersama-sama membangun dunia digital yang lebih aman untuk semua," ujar Bamsoet saat menerima Guru Besar Universitas Padjajaran Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, di Jakarta, Jumat (23/5/25).
Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini menuturkan, Konvensi Kejahatan Siber PBB mengatur dua kategori besar pelanggaran. Pertama, kriminalitas konvensional yang kini berpindah ke ranah digital, seperti penipuan, perdagangan manusia, dan eksploitasi seksual anak secara daring. Kedua, kejahatan yang sepenuhnya berakar dari ekosistem digital, termasuk penyebaran malware, serangan DDoS, pencurian data, dan peretasan sistem kritikal.
Lebih jauh, konvensi ini juga menaruh perhatian serius terhadap dimensi hak asasi manusia dalam dunia maya. Termasuk perlindungan terhadap ujaran kebencian, pelecehan berbasis gender, serta disinformasi yang mengancam demokrasi.
"Ratifikasi konvensi ini mencerminkan tanggung jawab Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap keamanan dan keamanan siber global. Ini adalah langkah konkret untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, tertib, dan manusiawi bagi semua warganya. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas dan kerjasama internasional yang kuat, Indonesia dapat lebih efektif dalam melindungi infrastruktur kritis, data pribadi, serta hak-hak digital warganya," kata Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Hukum UNPAD ini memaparkan, mendukung ratifikasi Konvensi Kejahatan Siber PBB juga menuntut harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional. Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta norma-norma lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perlu ditinjau agar sejalan dengan semangat dan prinsip yang terkandung dalam konvensi. Proses harmonisasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas regulasi yang ada, tetapi juga memperkuat fondasi hukum yang dapat mendukung penegakan hukum yang efektif dalam menghadapi kejahatan siber.
"Tanpa ratifikasi dan adopsi prinsip-prinsip konvensi ini dalam sistem hukum nasional, Indonesia akan terus kesulitan mengejar pelaku kejahatan lintas batas, serta tertinggal dalam pengembangan kapasitas teknis dan sumber daya manusia di bidang keamanan siber. Dengan konteks global yang semakin mengedepankan kolaborasi dalam menghadapi ancaman siber, ratifikasi ini harus menjadi prioritas utama dalam agenda legislasi nasional," pungkas Bamsoet. Rel
JAKARTA Advokat senior asal Sumatera Utara, Mahsin, resmi dipercaya mengemban amanah sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Maje
News
sumut24.co BATUBARA, Isu kegagalan Satnarkoba Polres Batubara dalam setiap penggerebekan di lokasi yang diduga sarang bandar narkoba terus
News
Kesultanan Negeri Langkat Anugerahkan Gelar Adat, Tegaskan Kedaulatan Nasab dan Marwah Budaya Melayu
kota
RUPS LB Bank Sumut, Pemegang Saham Setujui Penyertaan Modal Berupa Aset untuk Perkuat Fondasi Permodalan di Tengah Tekanan Fiskal Daerah
kota
Tun DR H Rahmat Shah Gelar Syukuran & Silaturahmi MEDANSumut24.coKemeriahan mewarnai Syukuran & Silaturahmi tokoh nasional asal Sumatera Ut
News
sumut24.co MEDAN, Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof. Dr. Baharuddin, ST., M.Pd menegaskan bahwa Program Diktisaintek Berdampak
kota
Kadisbudpar Paluta Festival Budaya Bukan Seremonial, Tapi Investasi Masa Depan Daerah
kota
DPRD Setujui Rancangan KUAPPAS APBD Deli Serdang TA 2026
kota
Ambisi Besar, Perencanaan Nol Pariwisata Sumut Berjalan Tanpa Kompas
kota
Dinas Pariwisata Sumut Dinilai &ldquoMelawan&rdquo Instruksi Gubernur,Sekdis Akui Tak Paham Materi yang Dipresentasikan
kota