Jumat, 22 Agustus 2025

Kapolrestabes Medan Musnahkan 12 Kg Sabu dan Inex 18.865 Butir Berasal Dari Jaringan Narkotika Malaysia

Darmanto - Kamis, 08 Mei 2025 13:39 WIB
Kapolrestabes Medan Musnahkan 12 Kg Sabu dan Inex 18.865 Butir Berasal Dari Jaringan Narkotika Malaysia
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Bertempat di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (6/5/2025), Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kembali memimpin pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi atau inex.


Pemusnahan barang bukti narkoba asal Malaysia dari barang bukti tersebut sebanyak 12 kilogram sabu dan 19.030 butir pil ekstasi itu akan dilakukan penyisihan untuk keperluan labfor sebanyak 113 gram sabu dan 165 butir pil ekstasi.


Keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan berjumlah dua orang. Masing - masing berinsial MN (32) warga Pidie Jaya dan TC (37) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, komplek Citra Graha No B2, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.


"Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 11.887 gram dan 18.865 butir. Tidak ada barang bukti yang disisipkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestsbes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba Thommy Aruan kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).


Masih Kombes Gidion, para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang - undang RI No 36 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.


Dijelaskan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq, dengan temuan ini semakin menguatkan komitmen Polres Batu Bara untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.


"penangkapan dan pengungkapan itu kepada pelaku MN, pada hari Selasa tanggal 11 Maret sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Bunga Asoka, Komplek Green Asoka Risidence Blok A, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. Selanjutnya, penangkapan kepada TC pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Pendidikan, Desa Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, terang Kombes Gidion.


Lanjut orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, berdasarkan pengujian yang dilakukan anggota Labfor Forensik Polda Sumut, ternyata sabu tersebut merupakan jenis terbaik. Demikian pula ekstasi yang diuji ternyata kualitas terbaik dan merupakan jenis baru.


Selanjutnya, si putih dan inex yang dimusnahkan dengan memasukkan ke panci berisi air mendidih. Demikian pula sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil Incenerator yang telah disediakan.


Kombes Gidion di hadapan anggota meminta terus melakukan penangkapan bandar narkoba di Medan dan di tempat lain.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Lantik Sembilan Pejabat Eselon II Pemko Medan
Jangan Anggap Remeh: Deli Serdang, “Bumper Zone” Bagi Kota Medan
Polres Asahan Amankan Pria Jualan Sabu di Sei Apung
Dua Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejati soal Peras Pengusaha Tak Hadir
Seludupkan 190 Kg Sabu 2 Nelayan Asal Aceh Ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut di Laut Lepas
Pengguna Narkoba di Sumut Rawan 10,49 %, Dalam Rakor Kemenko Polkam Ajak Stakeholder Berkolaborasi Bersihkan Narkoba
komentar
beritaTerbaru