Rianto SH MH dan Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
Rianto SH MH dan Bos Travel Vina and Trans Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
News
Baca Juga:Tim penasihat hukum Ir. Taufiq, mantan Direktur Utama PDAM Tirtasari Binjai, angkat bicara menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai yang menuding klien mereka melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan kenaikan gaji serta pengelolaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan PDAM tersebut.
Menurut Nazly Maulana, S.H., M.H., selaku penasihat hukum dari Law Office NM & Partners, tuduhan terkait kenaikan gaji dan tunjangan yang dianggap merugikan keuangan daerah merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap kewenangan direksi dalam menjalankan tugasnya. Nazly menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh Ir. Taufiq selama menjabat sebagai Dirut telah merujuk pada aturan resmi, yakni Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM.
"Pasal 37 Permendagri No. 2 Tahun 2007 secara jelas menyatakan bahwa ketentuan gaji pegawai PDAM ditetapkan oleh keputusan Direksi. Artinya, keputusan yang diambil oleh klien kami saat itu bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari tugas dan kewenangan yang sah menurut regulasi yang berlaku," jelas Nazly, Kamis 17 April 2025
Lebih lanjut, Rizky Ramadhan, S.H., CPCLE, yang juga tergabung dalam tim hukum, menyoroti soal proyek pengadaan barang dan jasa yang turut disorot dalam dakwaan JPU. Menurutnya, fakta-fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Ir. Taufiq terlibat dalam pengaturan atau manipulasi proses pengadaan.
"Semua saksi yang dihadirkan di persidangan tidak satu pun yang menyebutkan adanya intervensi dari klien kami. Ini menjadi bukti kuat bahwa tuduhan pengaturan proyek sangat lemah dan tidak didukung oleh fakta," tegas Rizky.
Dengan berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam proses hukum ini, tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU sangat lemah dan terkesan dipaksakan. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan memberikan putusan yang adil bagi klien mereka.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami juga ingin memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap kebijakan administratif yang sah dan normatif," tutup Nazly.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dan tim penasihat hukum terus mengupayakan pembelaan maksimal untuk Ir. Taufiq.
Red
Rianto SH MH dan Bos Travel Vina and Trans Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
News
Polda Sumut Geledah Rumah Kediaman NER Untuk Mendalami Keterlibatan Pejabat Lain
kota
sumut24.co MEDAN, Suasana penuh khidmat dan haru menyelimuti acara Walimatul Safar dan Tepung Tawar pelepasan calon jamaah haji yang berlan
kota
Rakortekrenbang seProvinsi Sumut Tahun 2026 untuk Kawasan Pertumbuhan, dalam rangka Penyusunan RKPD Provinsi Sumut Tahun 2027
kota
Wali Kota bersama tiga perguruan tinggi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
kota
Rekam Jejak Mentereng, Hasyim SE Didorong Bakopam Sumut Jadi Wali Kota Medan
kota
Acara Halal Bihalal IKA MSP dan FISIP USU diselenggarakanWakil Ketua Komisi XIII DPR RI
kota
Rapat Umum Pemegang Saham RUPS Tahunan Buku 2025 PT Bank Sumut. dipimpin Gubernur Sumut
kota
sumut24.co Deliserdang, Serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Pantai Labu resmi dilaksanakan ditandai dengan peralihan kepemimpinan dar
News
Komisi C Warning Bapenda Gebyar Pajak Sumut Jangan Sekadar Undian Mewah
kota