Sabtu, 12 Juli 2025

BPK RI Perwakilan Sumut Lakukan Pemeriksaan dan Supervisi di Pemkab Toba

Amru Lubis - Rabu, 12 Maret 2025 15:34 WIB
BPK RI Perwakilan Sumut Lakukan Pemeriksaan dan Supervisi di Pemkab Toba

BALIGE I SUMUT24.co

Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Toba menyambut baik kunjungan kerja dan supervisi Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang dan tim di Kabupaten Toba yang digelar di Balai Data Kantor Bupati Toba,Balige, Rabu (12/3/2025).

Bupati Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu didampingi Wabup Toba,Audi Murphy O Sitorus menyampaikan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemkab Toba dilaksanakan selama 25 hari dimulai tanggal 17 Februari - 14 Maret 2025. Adapun tujuannya adalah memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai sistem pengendalian internal yang telah dilaksanakan dan meninjau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam pemeriksaan interim telah dilaksanakan pemeriksaan atas kas Opname,cek persediaan obat -obatan dan bahan medis habis pakai, pemeriksaan fisik pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada dinas kesehatan dan dinas PUTR Kabupaten Toba dan pemeriksaan atas belanja hibah oleh Pemerintah Kabupaten Toba.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim pemeriksa selama pemeriksaan interim ini dan selanjutnya Pemkab Toba akan menyampaikan laporan keuangan Pemkab Toba Tahun Anggaran 2024 di akhir Bulan Maret Tahun 2025," kata Bupati Effendi Sintong Panangian Napitupulu.

"Pelaporan lebih baik prinsipnya kita selaku putera daerah berharap membawa ke arah yang lebih baik," lanjutnya menyampaikan harapan atas pemeriksaan tim BPK.

Selanjutnya Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang menyampaikan arahan terkait tugas pokok fungsi BPK RI sesuai amanat undang-undang.

Disebutkan Dasar hukum pemeriksaan pemeriksaan laporan keuangan merupakan pemeriksaan mandatory yang diamanatkan kepada BPK RI sesuai UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Putera Toba asal Balige ini pun pada awalnya menggambarkan dan memberikan contoh secara sederhana apa yang dimaksud dengan prinsip kewajaran dan kebenaran dalam pemeriksaan keuangan.

Namun pada bagian pertengahan beliau pun mengingatkan ancaman hukuman dan denda jika tidak memenuhi kewajiban kepada BPK.

Ia pun menegaskan bahwa BPK selama terkait penggunaan anggaran keuangan bersumber dai negara ,pihaknya dapat melakukan pemeriksaan keuangan termasuk hal pemberian dana hibah kepada partai politik.

Setelah melakukan pembinaan,Paula Henry Simatupang yang baru bertugas dua minggu di Provinsi Sumatera Utara ini diberikan cenderamata berupa ulos Batak dan plakat Pemkab Toba.

Hadir Sekdakab Toba, Augus Sitorus dan para pimpinan perangkat daerah Kabupaten Toba.(Wels)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Memasuki Purna Bhakti, Kasi Humas Polres Tanjungbalai Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora
Disdikpora Solok, Zainal Jusmar, Membuka Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) serta Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
Bupati Asahan Hadir Syukuran HUT Bhayangkara ke 79
Bupati Asahan Hadir Di Pagelaran Kejurda Tinju Seleksi PON XVII 2025
STEAK WARS: Adu Rasa dan Teknik Para Maestro di Steak Ironwood Topgolf Jakarta
Mahasiswa PIAUD UNPAB Kembangkan Karakter Anak Lewat Pembiasaan Salat Dhuha di TK ABA Kartini Binjai
komentar
beritaTerbaru