Kamis, 29 Januari 2026

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Pemberian THR dan BHR untuk Pekerja Swasta dan Pengemudi Online

Administrator - Senin, 10 Maret 2025 22:54 WIB
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Pemberian THR dan BHR untuk Pekerja Swasta dan Pengemudi Online
Presiden Prabowo Subianto, pada hari ke-10 Ramadhan 1446 H, mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Ist
JAKARTA | Sumut24.co

Baca Juga:
Alhamdulillah, Presiden Prabowo Subianto, pada hari ke-10 Ramadhan 1446 H, mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Presiden menegaskan bahwa THR ini harus diberikan secara tepat waktu, dengan batas akhir pencairan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Selain itu, dalam perhatian khusus kepada pengemudi online yang mendukung layanan transportasi berbasis aplikasi, Presiden juga mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai. Perwakilan dari Gojek Indonesia dan GrabID hadir dalam acara tersebut untuk menerima BHR, yang diberikan berdasarkan keaktifan pengemudi bekerja melalui masing-masing perusahaan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan pengemudi online, serta mendukung mereka dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan kesejahteraan.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komitmen Sukseskan Asta Cita Presiden RI, 51 SPPG Sudah Beroperasi di Sergai
Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional
BAKOPAM Sumut Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Polri di Bawah Presiden
Presiden Prabowo Hadiri UK–Indonesia Education Roundtable, Bahas Penguatan SDM dan Pendidikan Global
Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Hambalang, Menko Airlangga Hadir Bahas Agenda Strategis
Pesan Presiden RI saat Tahun Baru di Pengungsian Bareng Masyarakat Tapanuli Selatan, Prabowo : Kita Gotong Royong, Jaga dan Hormati Alam
komentar
beritaTerbaru