
Permasalahan Empat Pulau Selesai, Ijeck Sebut Presiden Prabowo "Problem Solver"
JAKARTA sumut24.co Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh.
NewsBaca Juga:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berinisiatif untuk memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN).
Penyelidikan awal tersebut ditetapkan KPPU dalam Rapat Komisi yang dilaksanakan tanggal 5 Maret 2025 lalu di Kantor KPPU Jakarta. Penyelidikan awal yang berasal dari kajian KPPU tersebut akan berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999.
Sebagai informasi, sejak tahun lalu KPPU telah melaksanakan kajian atas penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia. KPPU menduga terdapat pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli terhadap penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream (atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang) dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi (super normal profit). Harga LPG Non Subsidi yang tinggi tersebut diduga mengakibatkan banyak konsumen yang beralih menggunakan LPG Subsidi (kemasan 3kg).
Dalam kajiannya, KPPU mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut, khususnya dari hulu hingga hilir. Saat ini, penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service Obligation (PSO) dilakukan oleh PT PPN, yang menguasai lebih dari 80% pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor.
PT PPN juga menjual LPG yang tidak bersubsidi dengan merek dagang BrightGas. Perusahaan tersebut juga melakukan penjualan gas secara bulk kepada perusahaan lain, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung Non Subsidi. Dalam penjualan tahun 2024, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi sebesar 10x (10 kali lipat) dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp 1,5 triliun.
KPPU menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif PT PPN melalui penjualan LPG dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaing langsung PT PPN di pasar LPG Non Subsidi, berpotensi melanggar Pasal 17 (Monopoli) di UU No. 5/1999. Akibat perilakunya, harga LPG Non Subsidi menjadi sangat tinggi, membuat konsumen enggan menggunakan LPG Non Subsidi dan beralih pada LPG Subsidi. Ini berdampak pada terbebannya anggaran negara, meningkatnya subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, dan meningkatkan jumlah impor LPG.
Berdasarkan informasi dari kajian tersebut, KPPU menilai perlu dilakukan penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli PT PPN dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream.(red)
JAKARTA sumut24.co Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh.
NewsASAHAN I SUMUT24.co Dalam upaya mempererat sinergi antara kepolisian dan elemen masyarakat, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menggelar k
NewsASAHAN I SUMUT24.co Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Bulan Bung Karno dengan kegiatan lomba mewarnai dan bernyanyi dengan thema Aku An
NewsMedan I Sumut24. coFamily Gatering (FG) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut akan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
NewsJelang Munas JMSI ke 2, Rianto SH MH "Pemilik Media Harus Berani Naik Kelas"
kotaSejumlah Fakta Pesawat Saudia Arabian Airlines SI576 Rute Jeddah Jakarta Diancam Bom
kotaDit Narkoba Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi 1 Tsk Ditangkap & 40 Kg BB Disita
kotaMedan Sumut24.co Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan tidak ditemukan bom maupun benda mencurigakan di dalam pesawat Saudia Airline
NewsJAKARTA, Sumut24.coPresiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas dari Rusia melalui konferensi video pada Selasa (17/6/2025), dalam rangkaian
NewsMEDAN SUMUT24. CO Aksi nyata memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News