
UNIQLO Hadirkan “Flannel Social Club”, Sebuah Ruang Inspirasi Gaya bagi Lintas Generasi
UNIQLO Hadirkan Flannel Social Club, Sebuah Ruang Inspirasi Gaya bagi Lintas Generasi Jakartasumut24.co13 Oktober 2025 UNIQLO Indones
NewsBaca Juga:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berinisiatif untuk memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN).
Penyelidikan awal tersebut ditetapkan KPPU dalam Rapat Komisi yang dilaksanakan tanggal 5 Maret 2025 lalu di Kantor KPPU Jakarta. Penyelidikan awal yang berasal dari kajian KPPU tersebut akan berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999.
Sebagai informasi, sejak tahun lalu KPPU telah melaksanakan kajian atas penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia. KPPU menduga terdapat pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli terhadap penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream (atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang) dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi (super normal profit). Harga LPG Non Subsidi yang tinggi tersebut diduga mengakibatkan banyak konsumen yang beralih menggunakan LPG Subsidi (kemasan 3kg).
Dalam kajiannya, KPPU mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut, khususnya dari hulu hingga hilir. Saat ini, penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service Obligation (PSO) dilakukan oleh PT PPN, yang menguasai lebih dari 80% pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor.
PT PPN juga menjual LPG yang tidak bersubsidi dengan merek dagang BrightGas. Perusahaan tersebut juga melakukan penjualan gas secara bulk kepada perusahaan lain, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung Non Subsidi. Dalam penjualan tahun 2024, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi sebesar 10x (10 kali lipat) dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp 1,5 triliun.
KPPU menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif PT PPN melalui penjualan LPG dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaing langsung PT PPN di pasar LPG Non Subsidi, berpotensi melanggar Pasal 17 (Monopoli) di UU No. 5/1999. Akibat perilakunya, harga LPG Non Subsidi menjadi sangat tinggi, membuat konsumen enggan menggunakan LPG Non Subsidi dan beralih pada LPG Subsidi. Ini berdampak pada terbebannya anggaran negara, meningkatnya subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, dan meningkatkan jumlah impor LPG.
Berdasarkan informasi dari kajian tersebut, KPPU menilai perlu dilakukan penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli PT PPN dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream.(red)
UNIQLO Hadirkan Flannel Social Club, Sebuah Ruang Inspirasi Gaya bagi Lintas Generasi Jakartasumut24.co13 Oktober 2025 UNIQLO Indones
NewsDosen S2 Kini Bisa Naik ke Lektor Kepala Tanpa ScopusMedansumut24.coProf. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H., CiArb., CLA., C.CL.,
NewsKang Kopi Salurkan Donasi untuk Palestina Lewat Dompet Dhuafa WaspadaMedansumut24.co Setelah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) de
NewsKAMAK Minta Kejatisu Serius Usut Keterlibatan DR di Proyek Sumut dan Jabatan di Pemprov Sumut
kotaKampanye Anti Korupsi, Kejati Kepri Gaungkan Pesan &ldquoBersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju&rdquo.
kotaMedan sumut24.co Wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat ditunjukkan oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti, S.H., M.H., y
kotaMedan sumut24.co Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan, Kanit Samapta Polsek Sunggal, Iptu Nizar N
kotaMedan sumut24.co Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan, Kanit Samapta Polsek Sunggal, Iptu Nizar N
kotaPemberkatan Pernikahan Rodrick & Anggita Digelar di Gereja Katedral Jakarta Dipimpin Kardinal dan 2 Uskup
kotaKesbangpol Sumut Terapkan Kelas Virtual untuk Cegah Narkoba dan Judi Online di Kalangan Pelajar
kota