Kamis, 26 Juni 2025

Satresnarkoba Polres Asahan Grebek Rumah Bandar Sabu X

Oknum Aparat, Temukan Sepucuk Senpi Dan Pelurunya
Amru Lubis - Jumat, 21 Februari 2025 20:52 WIB
Satresnarkoba Polres Asahan Grebek Rumah Bandar Sabu X
ASAHAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan menggrebek salah satu perumahan di Kisaran yang diduga bandar sabu dan juga X oknum aparat. Dari hasil penggrebekan ditemukan 362 butir peluru kaliber, 1 (satu) pucuk senjata genggam dan 6 Kg diduga sabu.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH mengatakan, bahwa penggerebekan dilakukan atas pengembangan dari kasus penangkapan tersangka inisial AMN (45) warga Jalan Sei Barito, Lingkungan VII, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

"Penangkapan AMN pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 12:30 Wib di Perumahan Johor, Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). AMN ini sebagai kurir/transporter dan orang yang mencairkan pembeli", ucap Kapolres Asahan saat konferensi pers, bertempat dihalaman tengah Mapolres Asahan, Jum'at (21/02/2025).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/62/II/2025/ SPKT.SAT RES NARKOBA/RES ASAHAN/POLDA SUMUT tanggal 18 Februari 2025, ditemukan barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 (satu) buah tas jinjing berwarna hitam, 10 (sepuluh) bungkus plastik berwarna orange merk 99 durian berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 Kg, 1 (satu) unit hend phone Android merk Oppo, 1 (satu) unit sepeda motor Honda ADV berwarna hitam, 1 (satu) unit sampan kaluh, 1 (satu) unit mobil Honda Brio RS warna putih, 1 (satu) pucuk senjata api genggam merk baretla berikut 262 butir peluru kaliber 9 mm dan 100 butir peluru kaliber 7 mm.

Kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 12:30 Wib team Opsnal Satnarkoba melaksanakan Undercover Buy dengan seorang warga Perumahan Johor Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai berinisial AMN. Dari proses tersebut, Team Opsnal Satnarkoba berhasil menangkap AMN dan menemukan bahwa bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik berwarna orange merk 99 durian berisikan narkotika jenis sabu seberat 4 Kg, 1 (satu) unit hand phone Android merk Oppo dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda ADV berwarna hitam.

"Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap AMN dan diakui AMN bahwa sabu tersebut adalah milik C alias R warga Kota Kisaran. Mendengar pengakuan itu, Team Opsnal inipun melakukan penangkapan terhadap C alias R di depan rumahnya. Saat hendak ditangkap, C alias R melakukan perlawanan dengan menembaki Team Opsnal dengan senjata api sebanyak 4 kali tembakan sehingga Team Opsnal menghindar", ungkap AKB Afdhal.

Akibat tembakan tersebut, C alias R berhasil melarikan diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX. Kemudian, Team Opsnal lanjut membawa AMN ke halaman rumah C alias R, dan dirinya menjelaskan bahwa 1 (satu) unit mobil Honda Brio RS berwarna putih yang terparkir didepan rumah C alias R adalah mobil yang digunakan oleh C alias R untuk menjemput paket narkoba yang dibawa AMN dari Wilayah perairan perbatasan Malaysia-Indonesia di Perairan Sungai Udang (Sei Berombang) dengan menggunakan 1 (satu) unit sampan kaluh, ucap Kapolres.

Setelah itu kata Afdhal, Team Opsnal Satnarkoba Polres Asahan melakukan pemeriksaan rumah yang dihuni oleh C alias R dengan disaksikan oleh isteri C alias R bernama LS beserta perangkat kelurahan setempat, ditemukan 6 (enam) bungkus plastik berwarna orange merk 99 durian berisikan narkotika jenis sabu seberat 7 Kg didalam kamar yang ada didalam dirumah C alias R.

"Ketika digeledah, dari dalam laci lemari yang ada didalam ruang tamu ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api genggam merk baretla berikut 262 butir peluru kaliber 9 mm dan 100 butir peluru kaliber 7 mm. Dan selanjutnya, Team Opsnal membawa AMN ke Satnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan. Untuk saat ini, isteri dari C alias R bernama LS masih diselidiki keterlibatan dan perannya," ujarnya.

Adapun pasal dipersangkakan terhadap AMN ini adalah pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. Dan penggagalan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Asahan dengan nilai total narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 10 Kg tersebut dapat menyelamatkan 2000 jiwa manusia. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lepas Pawai Takbir, Bupati Toba Sebut Toba Sebagai Gambaran Kerukunan Umat Beragama
Polres Sergai Amankan MT Jurtul Judi Sydney Diwarung Tuak Kordinator Judi Sydney DPO
Bupati Solok Beserta TSR Kabupaten Solok Kunjungi Masjid Lamo Istiqomah Nagari Sungai Nanam
Bupati Asahan Ikuti Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen RPJMD 2025-RKPD 2026
Bupati Solok Serahkan Bantuan Bedah Rumah Kepada Egi Noffembra
Inspirasi Gaya dari Koleksi Terbaru UNIQLO U Spring/Summer 2025
komentar
beritaTerbaru