JakartaI Sumut24. co
Baca Juga:
Sudarsono sebagai mantan KaderPDIPKabupaten Pemalang, , datang untuk melakukan sujud syukur di gedungKPK, Jakarta Selatan. Dirinya bersyukur atas tak diterimanya gugatan praperadilan Sekjen PDIP,Hasto Kristiyanto.
"Pada kesempatan hari ini, saya datang ke KPK, saya ingin sujud syukur di depan kantor KPK ini atas ditolaknya praperadilan yang kemarin diajukan oleh Hasto," kata Sudarsono di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Sudarsono mengatakan dirinya dahulu Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC Pemalang. Namun dirinya dipecat oleh Hasto Kristiyanto.
"Saya Sudarsono mantan kader PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi yang telah dipecat oleh Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Sudarsono melihat di media bahwa Hasto dipanggil KPK, namun Hasto meminta penjadwalan ulang. Sudarsono meminta Hasto jangan bermain-main dengan proses hukum.
"Dan kebetulan, saya dengar info dari teman-teman media bahwa hari ini sebenarnya Hasto kan dipanggil, tapi nampaknya juga belum bisa datang lagi, ya saya harap dengan hormat Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat," jelas Sudarsono.
"Kalau anda masih mau mengajukan dan mengajukan lagi, itu juga hak saudara. Tetapi bangsa ini juga butuh ketenangan, kami rakyat di Indonesia," tambah Sudarsono.
Dirinya pun meminta Hasto bersikap kesatria untuk mengikuti proses yang ada. Selain sujud syukur, dirinya juga menaruh karangan bunga yang berisikan ucapan terima kasih kepada KPK.
"Ikuti proses yang ada, ke depan atau apa ya monggo apa yang sudah anda perbuat anda pertanggungjawabkan. Benar dan tidaknya, praperadilan anda ditolak ya, proses pengadilan anda ikuti," sebut Sudarsono.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2).
Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.(red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News