Senin, 21 Juli 2025

OJK : Simpan Emas di Bullion Bank Banyak Keuntungan

Amru Lubis - Kamis, 13 Februari 2025 17:30 WIB
OJK : Simpan Emas di Bullion Bank Banyak Keuntungan
OJK : Simpan Emas di Bullion Bank Banyak Keuntungan

Baca Juga:


Jakarta I Sumut24. co

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Ahmad Nasrullah mengatakamengatakan, saat ini pemerintah menyusun aturan kegiatan usaha bank emas atau bullion bank. Salah satu keuntungannya, masyarakat dapat menyimpan emas dengan imbal hasil berupa bunga.
Hal itu dikatakan Ahmad Nasrullah dalam acara Seminar Bullion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenges di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).


Dikatakannya lagi, saat ini memang sudah ada kegiatan usaha menyimpan emas, namun saat ini penyimpanan emas justru tidak gratis alias bayar.

Melalui bullion bank, nasabah tidak perlu membayar untuk menyimpan emas. Justru nasabah akan mendapatkan bunga atau imbal hasil.

"Nah, dengan adanya saving gold ini yang tadinya cuma nyimpen aja ya, bayar lah juga dong, mendingan dalam bentuk saving gold ya, enggak bayar ya, insyaallah sih aman ya, emasnya juga disimpan di penyimpanan institution ya. Nanti dapat bagi hasil atau bunga, dalam bentuk gramasi kayak tabungan biasa lah," terang Ahmad Nasrullah.

"Saya menyimpan dalam bentuk tabungan emas, nanti ada perjanjiannya, bisa disimpan 3 bulan, 6 bulan, atau berapa tahun, nanti return si nasabah tadi akan mendapatkan bagi hasil, dalam bentuk gramasi," sambungnya

Kegiatan usaha selanjutnya, pembiayaan emas. Lembaga jasa keuangan (LJK) yang telah mengantongi izin dari OJK dapat menyalurkan pinjaman emas kepada yang membutuhkan, termasuk untuk usaha di sektor manapun.

"Jadi memang tadi dari sumber dana emas tadi yang diperoleh dari masyarakat ya, tabungan emas tadi, masuk ke si penyelenggara kegiatan usaha bullion. lantas ini disalurkan dalam bentuk pembiayaan emas, gold to gold kepada siapa yang membutuhkan, ini masih dimungkinkan. Selain tentunya si penyelenggara itu kan punya stok emas juga ya. Jadi dia bisa menggunakan stok emas yang ada di dia, maupun yang dia dapat dari simpanan emas dari masyarakat, untuk disalurkan kepada yang membutuhkan, biasanya ini kan manufaktur-manufaktur emas," tambah Ahmad.

Kemudian, penitipan emas. Nasabah dapat menitipkan emas di LJK berdasarkan kesepakatan jangka waktu penitipan emas sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Lalu, perdagangan emas. Kegiatan ini memungkinkan lembaga jasa keuangan (LJK) dapat menjual emas yang dimilikinya, termasuk dari simpanan masyarakat.

"Berikutnya diperkenalkan juga, gold trading. Jadi, perdagangan emas ya, nanti selain emas tadi yang dipunyai di lembaga jasa keuangan tadi, maupun yang dari masyarakat itu, bisa nanti diperdagangkan juga," terang Ahmad Nasrullah. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mudahkan Pelaku Usaha Terima Pembayaran Nontunai secara Praktis, OCBC Kenalkan Solusi Digital “OCBC Merchant”
XLSMART Raih Tiga Penghargaan Nasional Bergengsi Tahun 2025
Gubernur Sumut Resmi Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Asahan
Kapolres Asahan Pimpin Pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu Dihadiri Labfor Polda Sumut
PLN UID Sumatera Utara Pastikan Kelistrikan Aman Pasca-Banjir di Parapat, Simalungun
Komunitas India Muslim di Kota Medan Bagikan Ratusan Porsi Nasi Briani dan Kari Kambing Menu Buka Puasa
komentar
beritaTerbaru