
UNIQLO Hadirkan “Flannel Social Club”, Sebuah Ruang Inspirasi Gaya bagi Lintas Generasi
UNIQLO Hadirkan Flannel Social Club, Sebuah Ruang Inspirasi Gaya bagi Lintas Generasi Jakartasumut24.co13 Oktober 2025 UNIQLO Indones
NewsBaca Juga:
Jakarta I Sumut24. co
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelasjan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan dan penyelesaian kasus Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk di industriFintech P2P Lendingatau pinjaman daring (Pindar) untuk semakin memperkuat industri ini dan meningkatkan perlindungan konsumennya, Senin (3/2).
Selama 2024, ujar M. Ismail Riyadi, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar dan empat surat keputusan cabut izin usaha (CIU) yang terdiri dari dua Penyelenggara dikarenakan sanksi administratif dan dua Penyelenggara mengajukan permohonan pengembalian izin usaha.
Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(UU P2SK) di industri Pindar, OJK telah meluncurkanRoadmapPengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Peluncuranroadmapini merupakankomitmen OJK untuk mewujudkan industriPindaryang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Sesuai amanat UU P2SK, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Tujuan penerbitan POJK tersebut diantaranya untuk memberikan pelindungan secara maksimal terhadap Pemberi Dana (Lender) dengan ruang lingkup antara lain pengaturan yang mewajibkan Penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi yang terkait pemberian dana, kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, dan penyampaian risiko Pendanaan yang melekat kepada Pengguna.
Selain itu, ujarnya, OJK juga telah menerbitkan beberapa POJK lain terkait dengan penerapan tata kelola yang baik, pengembangan kualitas sumber daya manusia, dan penerapan manajemen risiko.
OJK juga saat ini tengah melakukan penyusunan Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) perubahan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI.
Materi perubahan ketentuan antara lain mengenai penguatan pemahaman mengenai risiko Pendanaan dan analisis risiko Pendanaan, sebagai upaya mitigasi risiko dan pelindunganlender.
Penanganan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) & PT Investree Radhika Jaya (Investree)
OJK melakukan penegakkan hukum (law enforcement) berupa pencabutan izin usaha terhadap TaniFund dan Investree dikarenakan kedua Pindar tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK, dengan perkembangan sebagai berikut:
Pencabutan Izin Tani Fund
Pasca-pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi PT Tani Fund Madani Indonesia telah mengumumkan Pembubaran Perseroan melalui beberapa surat kabar pada tanggal 1 Agustus 2024 serta diumumkan melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 tanggal 02 Agustus 2024.
Sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024, OJK menerima 7 pengaduan terkait TaniFund.
Saat ini, telah terbentuk Tim Likuidasi TaniFund sehingga masyarakat yang akan menyelesaikan hak dan kewajibannya dapat menghubungi Tim Likuidasi TaniFund sebagaimana informasi yang tersedia di situs resmiTaniFund.
Terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di TaniFund, telah ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan.
Terima 85 Pengaduan
Sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024, OJK menerima 85 pengaduan terkait Investree. Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah memutuskan penunjukkan Tim Likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban Perusahaan sesuai ketentuan.
OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Sdr. AAG selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan secara efektif.
Melalui kerjasama dengan Polri telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Melalui kolaborasi antara Penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree.
Berkenaan dengan kasus eFishery, OJK menegaskan bahwa entitas tersebut bukan merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Namun demikian, OJK terus memantau perkembangan terkait penyelesaian permasalahan di eFishery dan dampaknya terhadap LJK.(red)
UNIQLO Hadirkan Flannel Social Club, Sebuah Ruang Inspirasi Gaya bagi Lintas Generasi Jakartasumut24.co13 Oktober 2025 UNIQLO Indones
NewsDosen S2 Kini Bisa Naik ke Lektor Kepala Tanpa ScopusMedansumut24.coProf. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H., CiArb., CLA., C.CL.,
NewsKang Kopi Salurkan Donasi untuk Palestina Lewat Dompet Dhuafa WaspadaMedansumut24.co Setelah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) de
NewsKAMAK Minta Kejatisu Serius Usut Keterlibatan DR di Proyek Sumut dan Jabatan di Pemprov Sumut
kotaKampanye Anti Korupsi, Kejati Kepri Gaungkan Pesan &ldquoBersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju&rdquo.
kotaMedan sumut24.co Wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat ditunjukkan oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti, S.H., M.H., y
kotaMedan sumut24.co Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan, Kanit Samapta Polsek Sunggal, Iptu Nizar N
kotaMedan sumut24.co Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan, Kanit Samapta Polsek Sunggal, Iptu Nizar N
kotaPemberkatan Pernikahan Rodrick & Anggita Digelar di Gereja Katedral Jakarta Dipimpin Kardinal dan 2 Uskup
kotaKesbangpol Sumut Terapkan Kelas Virtual untuk Cegah Narkoba dan Judi Online di Kalangan Pelajar
kota