
Diklat dan Penyegaran Wasit Nasional di Medan Resmi Dibuka, 278 Peserta dari 14 Provinsi Hadir
Medan Sumut24.co Kegiatan Diklat dan Penyegaran Wasit Nasional Kyorugi dan Poomsae resmi digelar di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (15
SportBaca Juga:
Sebagaimana diketahui, keputusan MK ini menghilangkan dasar hukum bagi perusahaan asuransi untuk secara sepihak membatalkan polis. Pengamat pun khawatir putusan ini akan menghilangkan prinsip utmost good faith ke tertanggung asuransi.
OJK juga menyambut baik putusan ini. Di sisi lain, diperlukan adanya penyempurnaan regulasi dan proses di industri asuransi setelah putusan ini.
"Kami melihat bahwa putusan MK ini sangat baik untuk memperbaiki citra industri kita. Sekaligus juga kami melihat bahwa ini kesempatan yang sangat baik untuk memastikan kita bisa melakukan standarisasi yang baik," ungkap Iwan dalam webinar KUPASI, Kamis, (30/1/2025).
Sebagai tindaklanjut, OJK akan melakukan pertemuan dengan asosiasi pada 9 Februari 2025 mendatang untuk mendiskusikan terkait persiapan tiga standarisasi tersebut.
Adapun ketiga imbauan tersebut antara lain sebagai berikut.
Perbaikan Polis
Pertama, OJK menekankan perlunya perbaikan ketentuan polis, terutama terkait klausul pembatalan yang harus lebih jelas dan sederhana. OJK mendorong asosiasi industri asuransi untuk menyusun standar polis dengan klausul yang transparan dan mudah dipahami oleh pemegang polis.
Selain itu, informasi terkait klausul pembatasan harus disertakan dalam surat permohonan asuransi (SPA) agar nasabah memahami hak dan kewajiban mereka sejak awal.
"Perlu juga adanya penyesuaian ketentuan polis reasuransi baik di dalam atau luar negeri," kata Iwan.
Perbaikan Proses Klaim
Kedua, OJK meminta perusahaan asuransi untuk meningkatkan standar dalam proses klaim guna menghindari penolakan yang tidak beralasan.
"Jika dalam tahap awal pengajuan polis tidak ada pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan, maka alasan kondisi kesehatan yang tidak terdeteksi tidak dapat digunakan untuk membatalkan klaim di kemudian hari," jelasnya.
OJK menekankan bahwa semua perusahaan asuransi harus memiliki standar proses klaim yang seragam agar tidak ada perbedaan perlakuan terhadap nasabah.
Perbaikan Proses Underwriting
Ketiga, OJK mendorong standarisasi proses underwriting agar seluruh perusahaan asuransi memiliki pedoman yang sama dalam menilai risiko calon nasabah. Perusahaan asuransi juga diharapkan membangun basis data bersama terkait status underwriting nasabah.
Hal ini diperlukan jika seseorang dikategorikan memiliki risiko substandar, maka perusahaan asuransi lain yang ingin menutupi risikonya dapat menggunakan penilaian yang sama.
Dengan adanya langkah-langkah ini, OJK berharap industri asuransi di Indonesia dapat semakin profesional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ujungnya, hal ini diharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada asuransi.(red)
Medan Sumut24.co Kegiatan Diklat dan Penyegaran Wasit Nasional Kyorugi dan Poomsae resmi digelar di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (15
SportKembalikan Dunia Kampus Rektor Bukan Ajang Transaksi, Tapi Mercusuar Intelektualitas
kotasumut24.co TANJUNGBALAI , Anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dedi Sanatra menyoroti soal adanya penurun
Newssumut24.co PAKPAK BHARAT , Bupati Pakpak Bharat. Franc Bernhard Tumanggor meninjau persiapan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) d
Newssumut24.co Medan Ketua TP PKK Kota Medan, Airin Rico Waas, mendorong kader PKK di setiap kecamatan terus mengembangkan pangan lokal melalu
kotasumut24.co Medan Pemko Medan menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H tahun 2025 di Masjid Raya Kedatukan Sunggal Serba
kotasumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti wawancara nominasi penghargaan Paritrana Award 2025 tingkat Provinsi S
kotasumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Iman Irdian Saragih bersama forum koordinasi pimpinan daerah Forkompimda), Komisi I dan II DPRD Tebingti
NewsNgopi Asik Bahas Usaha Pengerajin Tempe Bareng PATANI Deli Serdang
kotaOMMBAK Desak Kejari Tangkap Kadis Pertanian Serdang Bedagai dalam Skandal AUTP
kota