
"Dimana Ada Bobby, Disitu Ada Topan"
"Dimana ada Bobby, di situ ada Topan,"
kotaBaca Juga:
TANJUNG BALAI I Sumut24. co
Personel Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap kawanan spesialis pembobol rumah kosong.Enam (6) orang pemainnya dijebloskan kedalam sel tahanan.Keenamnya dijebloskan setelah melakukan serangkaian aksi pencurian dan pemberatan di tiga (3) lokasi berbeda.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara saat melakukan konprensi Pers di Mapolsek Datuk Bandar, Kamis (23/1/25) membenarkan adanya penangkapan terhadap para tersangka itu.
" Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan terganggunya situasi Kamtibmas ditengah - tengah masyarakat khususnya para korban, " pungkasnya.
Keenam tersangka itu, masing - masing MR alias P (28), DR alias D (23), AH alias H (33), JDS alias J (30), RR alias U (40) dan BP alias D (44).
" TKP pencurian dari keenam tersangka ini ada tiga (3) lokasi dan keseluruhannya berada di wilayah Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, " pungkas AKBP Yon Edi Winara.
Sedangkan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka ini, sambung AKBP Yon Edi Winara, setiap korbannya mengalami kerugian materil yang bervariasi antara Rp 20 juta, Rp 5 Juta dan Rp 3 Juta.
" Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini terlebih dahulu mengincar lokasi rumah target.Setibanya, merekapun kemudian merusak jendela rumah korban. Begitu berhasil masuk kedalam, merekapun langsung memboyong peralatan rumah korban," pungkasnya.
Dikatakannya lagi, Keseluruhan rumah yang dibobol oleh para tersangka saat itu dalam keadaan kosong atau ditinggalkan oleh para penghuninya.
" Penangkapan terhadap keenam tersangka ini berdasarkan tiga (3) laporan Polisi. Pelapornya dua (2) orang laki - laki dan satu (1) orang perempuan, masing - masing, MS (26), JG (59) dan ELS (45), " pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga (3) tersangka masing - masing MR alias P (28), AH alias H (33), JDS alias J (30) dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subsider Pasal 362 dari KUHPidana.
Sedangkan tiga (3) tersangka lagi yaitu, DR alias D (23), RR alias U (40) dan BP alias D (44) dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subsider Pasal 362 Juncto 55 dari KUHPidana. (eko)
"Dimana ada Bobby, di situ ada Topan,"
kotaSkandal Geng Topan di OTT KPK BayangBayang &ldquoGeng Media Bapak&rdquo Coba Redam Berita Miring, Ganggu Kebebasan Pers di Sumut
kotaPapan Bunga Terima Kasih KPK Muncul di Cadika, Citra Wisata, dan Karya Wisata Medan
kotaKetua Amdhi Sumut Desak KPK Tindak Lanjuti Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Dinas PUPR
kotaSarat KKN, Bobby Nasution Bawa Orang Dekat ke Pemprovsu, Harus Dibatalkan
kotaMedan I Sumut24. co Pelaksanaan Gebyar Semarak 1 Muharram Tahun 1447 Hijriyah, Minggu (29/6/2025) pagi di Mesjid Nurul Muslimin Jl Syalendra
NewsLIPPSU Desak Pemprovsu Tuntaskan 166 Ha Tanah Bangunan Eks Kusta Di Tanah Karo Dan Toba.
kotaMari Bersatu Hati Membangun Deli Serdang
kotaZikir & Doa Bersama Hari Jadi ke79 Deli Serdang Damai dalam Kebhinekaan, Kuat dalam Kebersamaan
kotaKualanamu FC, PSP Purwo & PSDS Jadi Juara Turnamen Sepak Bola Hari Jadi ke79 Deli Serdang
kota