Senin, 30 Juni 2025

Situasi Kamtibmas Terganggu, 6 Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Polisi.

Amru Lubis - Kamis, 23 Januari 2025 14:51 WIB
Situasi Kamtibmas Terganggu, 6 Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Polisi.
Baca Juga:

TANJUNG BALAI I Sumut24. co

Personel Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap kawanan spesialis pembobol rumah kosong.

Enam (6) orang pemainnya dijebloskan kedalam sel tahanan.Keenamnya dijebloskan setelah melakukan serangkaian aksi pencurian dan pemberatan di tiga (3) lokasi berbeda.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara saat melakukan konprensi Pers di Mapolsek Datuk Bandar, Kamis (23/1/25) membenarkan adanya penangkapan terhadap para tersangka itu.

" Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan terganggunya situasi Kamtibmas ditengah - tengah masyarakat khususnya para korban, " pungkasnya.

Keenam tersangka itu, masing - masing MR alias P (28), DR alias D (23), AH alias H (33), JDS alias J (30), RR alias U (40) dan BP alias D (44).

" TKP pencurian dari keenam tersangka ini ada tiga (3) lokasi dan keseluruhannya berada di wilayah Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, " pungkas AKBP Yon Edi Winara.

Sedangkan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka ini, sambung AKBP Yon Edi Winara, setiap korbannya mengalami kerugian materil yang bervariasi antara Rp 20 juta, Rp 5 Juta dan Rp 3 Juta.

" Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini terlebih dahulu mengincar lokasi rumah target.Setibanya, merekapun kemudian merusak jendela rumah korban. Begitu berhasil masuk kedalam, merekapun langsung memboyong peralatan rumah korban," pungkasnya.

Dikatakannya lagi, Keseluruhan rumah yang dibobol oleh para tersangka saat itu dalam keadaan kosong atau ditinggalkan oleh para penghuninya.

" Penangkapan terhadap keenam tersangka ini berdasarkan tiga (3) laporan Polisi. Pelapornya dua (2) orang laki - laki dan satu (1) orang perempuan, masing - masing, MS (26), JG (59) dan ELS (45), " pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga (3) tersangka masing - masing MR alias P (28), AH alias H (33), JDS alias J (30) dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subsider Pasal 362 dari KUHPidana.

Sedangkan tiga (3) tersangka lagi yaitu, DR alias D (23), RR alias U (40) dan BP alias D (44) dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subsider Pasal 362 Juncto 55 dari KUHPidana. (eko)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Iman Irdian - Chairil Mukmin Resmi di Lantik Wako Dan Wawako T. Tinggi
Polres Toba Selidiki Penyebab 9 Rumah Warga Parsoburan Dilalap Si Jago Merah
'Life’s Better When You Move’, UNIQLO Memperkenalkan Ibnu Jamil Serta Enzy Storia Sebagai Muses Sport Utility Wear UNIQLO Indonesia
M. Nuh Tanggapi Kekhawatiran Masyarakat Terkait Kehalalan Program MBG di Taput
Musyawarah Daerah (Musda) Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada (KAGAMA) Sumatera Barat
Sarihusada dan Alodokter Luncurkan Aksi “3 Langkah MAJU (3LM)” Guna Dukung Anak Generasi Maju Bebas Stunting (GMBS)
komentar
beritaTerbaru