Dirjen Imigrasi Baru Bawa Optimisme, Dorong Peningkatan Pengawasan dan Pelayanan
Dirjen Imigrasi Baru Bawa Optimisme, Dorong Peningkatan Pengawasan dan Pelayanan
kota
Baca Juga:
TANJUNG BALAI I Sumut24. co
Personel Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap kawanan spesialis pembobol rumah kosong.Enam (6) orang pemainnya dijebloskan kedalam sel tahanan.Keenamnya dijebloskan setelah melakukan serangkaian aksi pencurian dan pemberatan di tiga (3) lokasi berbeda.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara saat melakukan konprensi Pers di Mapolsek Datuk Bandar, Kamis (23/1/25) membenarkan adanya penangkapan terhadap para tersangka itu.
" Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan terganggunya situasi Kamtibmas ditengah - tengah masyarakat khususnya para korban, " pungkasnya.
Keenam tersangka itu, masing - masing MR alias P (28), DR alias D (23), AH alias H (33), JDS alias J (30), RR alias U (40) dan BP alias D (44).
" TKP pencurian dari keenam tersangka ini ada tiga (3) lokasi dan keseluruhannya berada di wilayah Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, " pungkas AKBP Yon Edi Winara.
Sedangkan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka ini, sambung AKBP Yon Edi Winara, setiap korbannya mengalami kerugian materil yang bervariasi antara Rp 20 juta, Rp 5 Juta dan Rp 3 Juta.
" Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini terlebih dahulu mengincar lokasi rumah target.Setibanya, merekapun kemudian merusak jendela rumah korban. Begitu berhasil masuk kedalam, merekapun langsung memboyong peralatan rumah korban," pungkasnya.
Dikatakannya lagi, Keseluruhan rumah yang dibobol oleh para tersangka saat itu dalam keadaan kosong atau ditinggalkan oleh para penghuninya.
" Penangkapan terhadap keenam tersangka ini berdasarkan tiga (3) laporan Polisi. Pelapornya dua (2) orang laki - laki dan satu (1) orang perempuan, masing - masing, MS (26), JG (59) dan ELS (45), " pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga (3) tersangka masing - masing MR alias P (28), AH alias H (33), JDS alias J (30) dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subsider Pasal 362 dari KUHPidana.
Sedangkan tiga (3) tersangka lagi yaitu, DR alias D (23), RR alias U (40) dan BP alias D (44) dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subsider Pasal 362 Juncto 55 dari KUHPidana. (eko)
Dirjen Imigrasi Baru Bawa Optimisme, Dorong Peningkatan Pengawasan dan Pelayanan
kota
Bupati Pakpak Bharat Bersama Bupati Dairi Hadiri Rapat Koordinasi Tentang Tapal Batas
kota
Silaturahmi dan Halal Bihalal, Batalyon Para Komando 463 Pasgat Pererat Sinergi dengan Media Sumut
kota
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian pakan ternak ayam 20 sak
kota
Dorong Ekonomi Kreatif Naik Kelas, Bobby Nasution Fasilitasi HAKI Gratis di Sumut
kota
&ldquoSkandal BUMN Bandara Terbongkar Audit Badan Pemeriksa Keuangan Bongkar Dugaan Kerugian Puluhan Miliar di PT Angkasa Pura II&rdquo
kota
Tepung Tawar Warnai Persiapan 562 Calon Haji Deli Serdang
kota
Sergai sumut24.co Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), k
News
Sergai sumut24.co Tim Opsnal Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoti
Hukum
Ultimatum Bobby Nasution Blue Night Langkat Segera Ditutup Paksa
kota