Kamis, 23 Oktober 2025

Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe mendukung Program Aplikasi M Broh DLHK Kota Lhokseumawe

Administrator - Selasa, 21 Januari 2025 12:04 WIB
Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe mendukung Program Aplikasi M Broh DLHK Kota Lhokseumawe
Istimewa
Baca Juga:

Lhokseumawe I Sumut24.co
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe ( DPRK ) Said Fachri dalam keterangannya via telepon selular kepada meda ini bahwa gagasan baru ditahun 2025
bahwa Dinas Kebersihan akan menerapkan sistim digital aplikasi M Broh , Program ini merupakan yang patut kita beri dukungan sepenuhnya untuk sukses dan terlaksana sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah kota Lhoksumawe khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

Sistim digital aplikas M Broh sangat dibutuhkan di era sekarang sesuai perkembangan teknologi gunanya hanya memudahkan bagi pengguna jasa kebersihan baik di pasar pasar maupun dalam kawasan rumah tangga.

Menurut Said Fachri selama ini ada beberapa faktor terkendalanya Retribusi sampah diwilayah kota Lhokseumawe diantaranya rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayarnya atau disisi lain juga, yang mau membayar retribusi sampah akan tetapi banyak kebocoran anggaran ditengah jalan ujarnya.

Lanjutnya lagi selama ini pemerintah kota Lhokseumawe masih banyak menggunakan sistim manual maka secara bertahap beralih ke sistim digital agar bisa terkendali terhadap pencapaian pendapatan Asli daerah (PAD) secara maksimal Maka sistim aplikasi mobile M_Broh yang akan di terapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Lhokseumawe dibawah kendali Syuib S.Sos selaku Kadis itu sangat kita dukung. (SB)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat
Reza Pahlevi Lubis Dampingi P3SU Bersihkan Drainase di Tanjung Gusta
Zulham Efendi Desak BWS Sumatera II Fokus Tangani Banjir di Medan
Persoalan Banjir di Medan, Renville P Napitupulu Prediksi 60 Tahun Belum Tentu Bisa Diatasi
Rapat Lanjutan Ranperda KTR, Pansus Tetapkan Denda Perorangan Rp200 Ribu dan Pengelola Rp5 Juta
DPRD Medan "Bidani" Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
komentar
beritaTerbaru