Rabu, 15 Oktober 2025

Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan kepada OJK

Amru Lubis - Selasa, 14 Januari 2025 11:13 WIB
Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan kepada OJK
Jakarta I Sumut24. co
Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) telah menyerahkan daftar koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:

Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, menyerahkan daftar tersebut kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Budi Arie menjelaskan bahwa Kemenkop memiliki kewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usaha secara open loop. "Terutama yang bergerak di bidang jasa keuangan," ujarnya.

Dia juga mengimbau koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola usaha mereka, mengingat pengawasan dariOJKakan semakin intensif.

Mahendra Siregar menambahkan bahwaOJKakan segera memproses daftar koperasi yang telah diserahkan dan melakukan sosialisasi terkait tindak lanjutnya.

Dengan langkah ini, diharapkan pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Solok H. Candra Hadiri Alek Nagari Muara Pingai Ke 31
PLN UP2D SU dan Dompet Dhuafa Waspada Berbagi Bingkisan Ramadan Untuk Yatim, Dhuafa, dan Lansia
Pemerintah Sumut dan OJK Berkomitmen Mempercepat Akses Keuangan Daerah
Bupati Solok Launching TPID Angkutan Barang Gratis dan Bus Sekolah Gratis
Bupati Dan Wabup Asahan Terima Reses II Pimpinan beserta Anggota DPRD Sumut
5 Situs Geopark Kabupaten Toba Kena Kartu Kuning dari UNESCO
komentar
beritaTerbaru