Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Baca Juga:
"Yang berikutnya lagi sedang berproses bank syariah," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Sebagaimana diketahui, PT Pegadaian yang sejak 2021 resmi menjadi anak usaha PT BRI (Persero) Tbk mendapat persetujuan kegiatan usaha Bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat nomor S-325/PL.02/2024.
Melalui izin tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bullion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Senior Executive Vice President (SEVP) Ultra Mikro BRI M Candra Utama mengatakan, perolehan persetujuan ini sejalan dengan visi besar Holding Ultra Mikro untuk memperkuat ekosistem keuangan inklusif di Indonesia.
"Kami yakin, dengan sinergi yang semakin solid, Pegadaian dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses terhadap layanan keuangan berbasis aset emas," ujarnya dalam keterangan resmi.
Sebagai induk holding, BRI terus berkomitmen mendukung Pegadaian dalam mewujudkan misi ini. Sinergi antara BRI, Pegadaian, dan PNM diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui berbagai layanan yang inovatif, terjangkau, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat dua tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut.
"Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai," kata Damar.
Gadai sebagai core bisnis PT Pegadaian, 90% nya masih di dominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omzet sebanyak Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton.
"Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. Insyaalah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bullion," ujar Damar.
Sebagai informasi, Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion menyebutkan, kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Seluruh kegiatan itu bisa dilakukan dengan prinsip syariah.
Usaha bulion, dalam POJK, diatur dapat menyimpang dan menyalurkan simpanan nasabah sebagai pembiayaan. Lembaga jasa keuangan wajib mensyaratkan agunan 100% dari nilai pembiayaan emas. (red)
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
kota