Minggu, 08 Juni 2025

Kemendagri Dorong Pemda Segera Percepat Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Katalog Elektronik V6

Administrator - Jumat, 03 Januari 2025 19:37 WIB
Kemendagri Dorong Pemda Segera Percepat Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Katalog Elektronik V6
Istimewa
Baca Juga:

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera mempercepat pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik Versi 6 (V6). Upaya ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Pesan ini disampaikan Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Sumule Tumbo mewakili Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan dalam acara Coffee Morning bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kegiatan ini berlangsung di Roestam Sjarief Lantai 2 Gedung LKPP, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Sumule menyampaikan, Katalog Elektronik V6 telah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). "Tidak hanya terintegrasi dengan SIPD RI, Katalog Elektronik V6 juga dilengkapi dengan fitur e-Audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui pengawasan dan monitoring secara real-time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah," jelas Sumule.

Karena itu, dia meminta Pemda segera mengambil langkah konkret dalam mengoptimalkan proses PBJ melalui Katalog Elektronik V6. Upaya ini penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan percepatan pelaksanaan PBJ melalui Katalog Elektronik V6 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sumule mengatakan, langkah konkret yang dapat dilakukan Pemda yaitu menetapkan dan mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6. Hal ini mencakup untuk Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa BUD, Bendahara Pengeluaran (BP), dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kedua, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang diakses pada laman katalog.inaproc.id, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, dalam hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah daerah dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id," tegas Sumule.

Lebih lanjut, Sumule menjelaskan mengenai proses transaksi pembayaran atas belanja PBJ melalui Katalog Elektronik V6. Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan atas surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS). Ini dilakukan dengan mekanisme ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau rekening operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui Uang Persediaan (UP) yang dilakukan dengan mekanisme transfer dari rekening BP/BPP ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola, dan/atau rekening operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway. "Berikutnya, menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola, dan/atau rekening operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Sumule.

Di lain sisi, Sumule juga mengimbau BUD dan BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah. Koordinasi ini untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi PBJ melalui Katalog Elektronik V6.

"Dalam hal penerapan Katalog Elektronik Versi 6 terkendala karena keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan regulasi, maka pemerintah daerah dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025," tandas Sumule.

Puspen Kemendagri

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Lantik Dua Pejabat Eks Pemko Medan di Pemprov Sumut
Korpri Kemendagri Dorong ASN Manfaatkan Marketplace Digital untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Polres Padangsidimpuan dan BNN Tapsel Gelar Razia di Lapas Kelas II B, Ini Temuan Mengejutkannya!
Berstatus Kinerja Tinggi, Pemko Medan Terima Penghargaan dari Kemendagri, Rico Waas: Ke Depan Harus Lebih Inovatif dan Kreatif
Jalin Persatuan dan Kerukunan Antar Gereja, Rico Waas Harap BKAG Medan Jadi Ruang Aspirasi Umat
Ruas Tol Regional Nusantara Catat Kenaikan Volume Lalin Pada Hari Kedua Idulfitri 1446 H/2025
komentar
beritaTerbaru