Mendagri Tito Karnavian: Tanjungbalai Terbaik di Sumut dalam Tata Kelola Keuangan
sumut24.co TANJUNGBALAI , Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut Kota Tanjungbalai sebagai daerah dengan tata kelola keuanga
News
Baca Juga:
Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999
terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.
Dalam LDPnya, Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut. LDP dibacakan hari ini 13 Desember 2024 dihadapan Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean dan dilaksanakan di kantor KPPU Jakarta.
Perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Dalam LDP, Investigator Penuntutan menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa, Terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II.
Meskipun Terlapor tersebut dinilai oleh Investigator tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar 10 miliar, dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.
Diduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.
Setelah mendengarkan paparan Investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen. (red)
sumut24.co TANJUNGBALAI , Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut Kota Tanjungbalai sebagai daerah dengan tata kelola keuanga
News
sumut24.co MEDAN, Berangkat dari hati yang risau dengan suara bising mesin diesel yang selama ini identik dengan asap hitam dan bau bahan b
kota
sumut24.co BALIGE , Anggota DPR RI Komisi X Sabam Sinaga mengapresiasi keterlibatan 15 anggota DPR RI yang hadir di Kabupaten Toba dan mend
News
KORSA Jangan Hakimi Akbar Himawan Bukhari dengan Opini, Hormati Proses Hukum yang Berlaku
kota
Polsek Beringin Polresta Deli Serdang Gagalkan Penculikan Balita, Dua Pelaku Diamankan, Korban Selamat
kota
JAM Pidum Orasi Ilmiah di Dies Natalis FH USU
kota
Menjemput Pikiran, Menenun Kedaulatan Strategi Brain Gain dalam Asta Cita Oleh Abdullah RasyidlMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN
Politik
Sohib Bangsa Serumpun Indonesia&ndashMalaysia Sarapan Bersama di Medan
kota
Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK
kota
Sekda Medison Lantik Direksi Perumda Tirta Solok Nan Indah,
kota