Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (25/11/2024) memutuskan perkara kasus Laka lantas Register Perkara Nomor 664/Pid.Sus/2024/PN Kisaran, bahwa terdakwa Muhammad Armadiansyah dihukum penjara 2 tahun lebih lama dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 1 tahun dalam sidang putusan laka lantas mobil dengan kereta api yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 di Jalan umum jurusan Kisaran - Air Joman di perlintasan kereta api tanpa palang.
Kuasa Hukum terdakwa Tekad Kawi, SH dan Sihol Marito Siregar, SH menggelar press release di kantornya Jalan Imam Bonjol Kisaran, Asahan, Senin, (25/11/2024) malam.
Beliau mengutarakan banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan pelaksanaan sidang sering kali ditunda oleh majelis hakim.
"Seingat kami lebih kurang ada lima kali sidang ditunda", ujar Tekad.
Pengacara yang berpenampilan eksentrik ini menambahkan dalam sidang vonis tidak dihadiri hakim ketua, hakim anggota dan panitera PN Kisaran akan tetapi dilakukan melalui via video call berantai aplikasi Whats App (WA) antara seorang hakim, jaksa, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
"Setelah pledoi yang dibacakan oleh Sihol Marito Siregar beberapa saat kemudian hakim ketua memutuskan hukuman penjara 2 tahun kepada terdakwa, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut 1 tahun penjara terhadap terdakwa", jelas Tekad Kawi.
Masih kata Tekad, bahwa dirinya sangat kecewa dengan putusan hakim karena pledoi yang dibuat selama berhari-hari tidak ditanggapi oleh majelis hakim karena setelah pledoi dibacakan beberapa saat langsung dibacakan putusan terdakwa.
"Dengan ini kita menduga pledoi saya tidak dimasukkan dalam amar putusan", ungkap Tekad Kawi.
Tekad menambahkan, bahwa dirinya sudah lama menjadi penasehat hukum, baru kali inilah dirinya melihat bobroknya sistem keadilan hukum di Pengadilan Negeri Kisaran.
"Atas tindakan hakim yang kami anggap tidak profesional ini, saya dan rekan akan mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Bawas", tutup Tekad Kawi.
Terpisah, ketua PUSPA-RI (Pusat Study Pembangunan Republilk Indonesia) Ibnu Hajar Piliang sangat menyayangkan keputusan hakim yang sangat tergesa-gesa dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Armadiansyah selama dua tahun penjara.
"Hakim tidak ada dalam ruang persidangan dan menjatuhkan vonis melalui Videocall Whats App tanpa mempertimbangkan pledoi yang di bacakan penasehat hukum. Kita menduga hakim membuat keputusan karena ada titipan dan tidak profesional", ungkap Ibnu. (tec)
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
&lrmBupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar DaerahKabupaten Solok Sumut24.co
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
kota
Kampung KB Nagari Tanjung Balik Ikuti Seleksi Wawancara Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2026
kota
Tim TP PKK Sumut Monitoring UP2K di Paluta, Bupati Reski Basyah Program PKK Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Warga
News
Momen Mengharukan di Paluta! Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Motivasi 116 Murid TK Kemala Bhayangkari Raih CitaCita
kota
Tengah Malam Mencekam! Rumah dan Gudang di Paluta Hangus Terbakar, Mobil Kijang Ikut Dilalap Api
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Lantik 3 Kepala Dinas Baru, Soroti Pelayanan Harus &ldquoA Plus&rdquo
kota
Bupati Madina Temui Massa Aksi Mahasiswa, Saipullah Nasution Janji Jawab 15 Tuntutan Secara Tertulis
kota
6.110 Posbankum Resmi Diluncurkan di Sumut, Wali Kota Padangsidimpuan Akses Keadilan Kini Lebih Dekat ke Masyarakat
kota