Dugaan Pungli Rekomendasi Teknis APU dan SIPB Diduga Sistemik, Lingkungan Rusak dan Pajak Negara Bocor
Dugaan Pungli Rekomendasi Teknis APU dan SIPB Diduga Sistemik, Lingkungan Rusak dan Pajak Negara Bocor
kota
Baca Juga:
Simalungun I Sumut24. co
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi pedoman informasi yang dikecualikan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Simalungun Tahun 2024.
Sosialisasi tersebut berlangsung selama satu hari, secara resmi dibuka oleh Bupati Simalungun diwakili Kabid Informasi Publik, Nurintan Rayani Saragih, di Aula Hotel Agave Jln Saribudolok Simpang Panombeian Panei Kecamatan Panombeian Panei, Simalungun, Sumut, Senin (25/11/2024).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas bagi PPID tentang layanan informasi publik yang dikecualikan, dan memperkuat pemahaman tentang pengelolaan pelayanan dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Simalungun.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 80 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat sekretaris PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun, sebagai PPID pembantu yaitu Sekretaris dan Kasubbag Tata Usaha.
Sebagai narasumber yang menyajikan materi sosialisasi yaitu Ketua Komisi Informasi Prov.Sumut Dr Abdul Harris Nasution, Kadis Kominfo Simalungun Andri Rahadian dan Kabag Organisasi Janchrisdo Damanik.
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kabid Informasi Publik menyampaikan, dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, penyebutan PPI mengalami perubahan nama. PPID Utama menjadi PPID dan PPID Pembantu penyebutannya menjadi PPID pelaksana. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai PPID Pelaksana.
Layanan informasi publik yang dikecualikan sebagai salah satu daftar informasi publik dalam PPID perlu dipertegas dan dibuat pedoman daftar informasi yang di kecualikan yang berasal dari OPD masing-masing.
Pemerintah daerah berharap menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti informasi dan dokumentasi yang dapat membahayakan negara.
Kemudian, informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi atau yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi dan dokumentasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Selanjutnya informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dimaksud diajukan oleh PPID pembantu (PPID Pelaksana) kepada PPID Utama (PPID) yang ditetapkan oleh Kadis Kominfo selaku atasan PPID.
Selama berlangsungnya kegiatan sosialisasi, terlihat para peserta sangat antusias dalam merespon materi yang disampaikan oleh narasumber. Tampak komunikasi dua arah antara narasumber dan peserta berjalan dengan baik dan tertib.(Es)*
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dugaan Pungli Rekomendasi Teknis APU dan SIPB Diduga Sistemik, Lingkungan Rusak dan Pajak Negara Bocor
kota
Luar Biasa Borhap,Perempuan asal Padang Lawas Tabagsel Menikah dengan Mahar Rp1 Miliar Tutup Tahun 2025
kota
Gubernur Bobby Nasution Laporkan 648 Unit Huntap Sudah Groundbreaking Pascabanjir dan Longsor di Sumut
Info
BPK Serahkan LHP Semester II 2025,Bobby Nasution Harapkan Sinkronisasi Program dan Kebutuhan Masyarakat
kota
IKAPADA Peduli Bencana Tabagsel
kota
BAKOPAM Sumut Gelar Wisata Alam dan Doa Akhir Tahun di Hill Park
kota
Mosi Tidak Percaya Menggema, PMIISURATIN Desak Pembatalan Direksi Bank Sumut
kota
Hingga H3 Nataru 2025/2026, Jasa Marga Mencatat Volume Lalu Lintas di Regional Nusantara Konsisten Meningkat
kota
Mahasiswa Akan Geruduk PUPR Sumut dan DPPESDM, Desak Transparansi Perizinan SDA dan SIPB
kota
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meyakini sinergi antara ulama dan umara menjadi kunci utama keberhasilan pemb
Politik