
Polresta Deli Serdang Gelar Apel Launching Pamapta dan Penyerahan Mobil Patroli
Polresta Deli Serdang Gelar Apel Launching Pamapta dan Penyerahan Mobil Patroli
kotaBaca Juga:
Simalungun I Sumut24. co
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi pedoman informasi yang dikecualikan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Simalungun Tahun 2024.
Sosialisasi tersebut berlangsung selama satu hari, secara resmi dibuka oleh Bupati Simalungun diwakili Kabid Informasi Publik, Nurintan Rayani Saragih, di Aula Hotel Agave Jln Saribudolok Simpang Panombeian Panei Kecamatan Panombeian Panei, Simalungun, Sumut, Senin (25/11/2024).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas bagi PPID tentang layanan informasi publik yang dikecualikan, dan memperkuat pemahaman tentang pengelolaan pelayanan dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Simalungun.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 80 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat sekretaris PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun, sebagai PPID pembantu yaitu Sekretaris dan Kasubbag Tata Usaha.
Sebagai narasumber yang menyajikan materi sosialisasi yaitu Ketua Komisi Informasi Prov.Sumut Dr Abdul Harris Nasution, Kadis Kominfo Simalungun Andri Rahadian dan Kabag Organisasi Janchrisdo Damanik.
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kabid Informasi Publik menyampaikan, dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, penyebutan PPI mengalami perubahan nama. PPID Utama menjadi PPID dan PPID Pembantu penyebutannya menjadi PPID pelaksana. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai PPID Pelaksana.
Layanan informasi publik yang dikecualikan sebagai salah satu daftar informasi publik dalam PPID perlu dipertegas dan dibuat pedoman daftar informasi yang di kecualikan yang berasal dari OPD masing-masing.
Pemerintah daerah berharap menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti informasi dan dokumentasi yang dapat membahayakan negara.
Kemudian, informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi atau yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi dan dokumentasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Selanjutnya informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dimaksud diajukan oleh PPID pembantu (PPID Pelaksana) kepada PPID Utama (PPID) yang ditetapkan oleh Kadis Kominfo selaku atasan PPID.
Selama berlangsungnya kegiatan sosialisasi, terlihat para peserta sangat antusias dalam merespon materi yang disampaikan oleh narasumber. Tampak komunikasi dua arah antara narasumber dan peserta berjalan dengan baik dan tertib.(Es)*
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsPolresta Deli Serdang Gelar Apel Launching Pamapta dan Penyerahan Mobil Patroli
kotaDeli Serdang Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke61 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Ut
PolitikMewujudkan Kota Solok Yang Bersih dan Bebas dari Narkoba.
kotaWali Kota Solok Ajak Masyarakat Manfaatkan Perpustakaan sebagai Sumber Kreativitas
kotaAnggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh Temui PPL seSolok, Bahas Program Gemarikan dan Tanam Kopi 2.000 Hektare
kotaPemerintah Kota Solok, Menjalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok.
kotaCabai Merah Sumbang Inflasi di Kota Pematangsiantar, YoY Kedua Tertinggi di Sumut
kotaWali Kota menghadiri acara Konsultasi Regional PDRB dan Indikator Sosial Ekonomi 2025 seSumatera
kotaMES Pusat Gelar Roadshow Multifinance SyariahPadang Sidempuansumut24.co Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat kembali menggelar Roadshow M
NewsSenator M Nuh Tinjau Progres Bendungan Lau Simeme, dan Berdialog dengan Masyarakat Sekitar Bendungan Lau Simemesumut24.co15 Oktober 2025. S
News