Selasa, 16 September 2025

Saut Boangmanalu : Bawaslu Sumut Rekomendasi KPU Batalkan Pencalonan Paslon 1 di Pilkada Madina

Amru Lubis - Minggu, 24 November 2024 11:49 WIB
Saut Boangmanalu : Bawaslu Sumut Rekomendasi KPU Batalkan Pencalonan Paslon 1 di Pilkada Madina
Baca Juga:

Medan I Sumut24. co


Bawaslumengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan pasangan calon nomor urut 1Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi dalam PilkadaKabupaten Madina2024.

Komisioner Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu Madina tertanggal 22 November 2024. Dalam rekomendasinya, Bawaslu Madina meminta KPU membatalkan pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 juncto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.

"Rekomendasi ini dikeluarkan setelah ditemukan bahwa paslon tersebut belum memenuhi syarat (BMS) dan/atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur dalam peraturan KPU terkait pencalonan," ujar Saut Boangmanalu, Sabtu (23/11).

Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Madina, menyebutkan terhadap Laporan Nomor Register: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal) diduga melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Huruf i dan Pasal 20 Ayat (2) huruf c Peraturan Umum/ Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024;

"Bahwa Terlapor diduga melanggar Administratif Pemilihan," tulisnya.

Surat rekomendasi itu menyatakan terhadap tindakan atau perbuatan terlapor yang menyatakan berkas dokumen (Tanda Terima LHKPN) Calon Bupati Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution memenuhi syarat pada 14 September 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Madina pada Pilkada Madina Tahun 2024 merupakan pelanggaran administratif pemilihan.

"Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024," uraian dalam surat itu.

Oleh karena itu, Bawaslu Madina merekomendasikan kepada Terlapor untuk menyatakan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Pilkada Mandailing Natal Tahun 2024.

"Agar Terlapor mengambil langkah dan/ atau tindakan hukum/ administratif sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan rekomendasi ini," paparnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin membenarkan bahwa Bawaslu Kabupaten Madina mengeluarkan surat rekomendasi yang meminta KPU Kabupaten Madina untuk menyatakan paslon dimaksud BMS (belum memenuhi syarat ) atau TMS (Tidak memenuhi Syarat).

"Untuk itu KPU Provinsi Sumut meminta KPU Kabupaten Madina untuk terlebih dahulu melakukan telaah atau kajian terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina," tegasnya.

Pilkada Madina ada dua Paslon yang bersaing antara lain Saipullah Nasution - Atika Azmi Utammi Nasution diusung PKS, PKB, Demokrat, Nasdem, PPP, dan Perindo. Kemudian Paslon Harun Mustafa Nasution - Muhammad Ichwan diusung Partai Gerindra dan Golkar.

Sayangnya, pernyataan resmi dari paslonSaipullah-AtikaAzmimaupun partai pendukungnya belum ada r merespons rekomendasi BawasluMadinatersebut.(red)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawa ke Level Baru : Kelly Tandiono Siap Pimpin Miss Universe Indonesia 2025 Menuju Era Inovasi dan Pemberdayaan
Polres Sergai Ungkap Residivis Curat di Pantai Cermin Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas
Gemot Mafia Banglades Kembali Berulah Aniaya Atlet Tarung Drajat, Reskrim Polres Asahan Tangkap 3 Pelaku
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life
Plt Dirut : Wartawan Sahabat Dalam Memberi Pelayanan Terbaik
Wakil Bupati Solok H. Candra Lakukan Sidak ke Disduk Capil Untuk pastikan Pelayanan Prima Ke Masyarakat
komentar
beritaTerbaru