Misteri Hilangnya Pria 27 Tahun di Batang Toru Berakhir Tragis, Polisi Lakukan Penyelidikan
Misteri Hilangnya Pria 27 Tahun di Batang Toru Berakhir Tragis, Polisi Lakukan Penyelidikan
News
Baca Juga:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Tamaris Hidro sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) akibat keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham yang dilakukannya atas PT Sumber Baru Hydropower.
Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Sumber Baru Hydroprower oleh PT Tamaris Hidro kemarin, Senin 11 November 2024 di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis ini dipublikasikan kepada media oleh Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, Selasa (12/11/2024).
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi pada tahun 2021.
PT Tamaris Hidro adalah perusahaan energi terbarukan, bagian dari entitas bisnis Grup Salim, yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM). Sementara PT Sumber Baru Hydropower merupakan perusahaan pembangkit listrik tenaga minihidro.
Dalam proses persidangan mengemuka bahwa PT Tamaris Hidro, sebagai Terlapor, melakukan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi yaitu melalui pembelian saham pada tanggal 14 April 2021 sebanyak 79,33 persen atau setara 23.800 lembar saham dan kedua pada tanggal 16 April 2021 sebanyak 1.700 lembar saham.
"Dengan demikian, jumlah seluruh saham PT Sumber Baru Hydropower yang dimiliki oleh Terlapor adalah sebanyak 85 persen atau 25.500 lembar saham," terang Deswin Nur.
Dijelaskan bahwa, berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, khususnya memperhatikan kriteria wajib notifikasi, yaitu pemenuhan threshold atas nilai aset gabungan pengambilalihan, transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi, dan terjadinya perubahan pengendali atas PT Sumber Baru Hydropower yang semula dikendalikan oleh PT Arsynergy Investment menjadi dikendalikan oleh Terlapor.
Akuisisi saham tersebut wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis. Dengan adanya relaksasi yang dikeluarkan KPPU pada masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari, sehingga Terlapor wajib menyampaikan notifikasi paling lambat tanggal 14 Juli 2021.
Namun Terlapor baru melakukan notifikasi ke KPPU pada tanggal 25 Februari 2022, sehingga dinyatakan terlambat selama 156 (seratus lima puluh enam) hari kerja, atau setidak-tidaknya lebih dari 149 (seratus empat puluh sembilan) hari kerja yang sebagaimana awalnya menjadi perhitungan keterlambatan oleh Investigator.
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan tersebut, Majelis Komisi memutus PT Tamaris Hidro secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (red)
Misteri Hilangnya Pria 27 Tahun di Batang Toru Berakhir Tragis, Polisi Lakukan Penyelidikan
News
Gubernur Sumbar Salurkan Bantuan Perikanan di Koto Sani Kabuiaten Solok
News
Pemko Medan, Pelindo dan DP World Siapkan Pembangunan SMP Negeri di Belawan
News
15.011 Rumah Dibedah di Sumut, Pemprov Dikejar Target Realisasi 2026
News
Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06, Ketimpangan Antarwilayah Masih Jadi PR Bobby
News
Perangi Peredaran Narkoba, Polres Padangsidimpuan Gerebek Kawasan SilayangLayang, 4 Positif Narkotika
News
Medan sumut24.co Pemko Medan, Pelindo, bersama DP World menyiapkan pembangunan gedung sekolah menengah pertama (SMP) negeri baru di Belawa
kota
Medan sumut24.co Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan, Budi H Sormin menyampaikan ucapan selamat da
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kehadiran Rumah Sakit (RS) Abdul Jalil Meliala di Kota Tanjungbalai diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan p
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mengikuti sosialisasi pelayanan clearance pejabat Badan Usaha Milik Daerah (B
News