
Inspektorat Sumut Dituding Tebang Pilih Tindak ASN Bermasalah
Inspektorat Sumut Dituding Tebang Pilih Tindak ASN Bermasalah
kotaBaca Juga:
Somasi terbuka dilayangkan oleh Ketua Tim Badan Advokasi Semangat Baru melalui Armansah A. S.H., M.H. Somasi tersebut didasari karena pemilik akun media sosial Facebook Jsboys Aganis mengunggah konten yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bapak Anton dan Bapak JR.
Armansyah mengatakan, dimana dalam postingannya, pemilik akun Jsboys Aganis menyatakan: "koreng korengan setelah memakai salep kutil dan tahi lalat, konsultasi lah ke dokter spesialis kulit sebelum terlamba
Anton dan JR si buruk rupa dan busuk hati ke warga Muslim Simalungun".
"Bahwa postingan saudara tersebut sangat merugikan Bapak Anton Saragih terkhusus Bapak JR Saragih selaku Pembina Utama Semangat Baru yang notabene sangat mendukung dan sangat menghormati keberagaman beragama di Kabupaten Simalungun. Ditambah lagi Bapak JR Saragih pernah menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Simalungun tidak pernah terdengar atau tidak pernah membuat suatu tindakan yang merugikan dan ketentraman umat beragama khususnya umat muslim di Kabupaten Simalungun," terang Armansah.
Berhubungan dengan itu, lanjut Armansah, postingan itu juga diduga merusak nama baik Bapak Anton dan yang berdampak kepada pandangan masyarakat di Simalungun. Apalagi saat ini Bapak Anton Saragih merupakan salah satu kandidat Calon Bupati di Simalungun.
"Bahwa untuk itu, kami dari Badan Advokasi Semangat Baru meminta kepada sdra untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak, maupun elektronik akun Facebook sdra kepada Bapak Anton Saragih dan Bapak JR Saragih paling lama 3x24 jam sejak somasi ini kami sampaikan secara terbuka," tegas Armansah.
Dengan tegas, Arman melanjutkan, apabila pemilik akun Facebook Jsboys Aganis Tidka mengindahkan somasi terbuka yang disampaikan. Maka akan ditempuh jalur hukum.
"Kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan atau pengaduan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik. Sebagaimana dalam ketentuan dan peraturan perundangan Republik Indonesia," pungkas Armansah.(ES)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsInspektorat Sumut Dituding Tebang Pilih Tindak ASN Bermasalah
kotaMahasiswa Desak Gubsu Copot Faisal Hasrimy, Soroti Dugaan Konspirasi Smartboard Rp100 Miliar
kotaKH Akhmad Khambali Reformasi Polri Bukan Solusi, Perkuat Fungsi dan Pengawasan!
kotaOmmbak Sumut RSUD Sultan Sulaiman Gagal Jalankan SOP, Dua Pasien BPJSKIS Meregang Nyawa
kotaPolda Sumut Ringkus 2 Org Terduga Pengedar Ekstasi di Parkiran Hotel HDI Deli Serdang
kotaKapolda Sumut Disambut Hangat Forkopimda Saat Tiba di Tapanuli Tengah
kotaUSU Butuh Rektor sebagai Mercusuar Etika dan Moral Akademik
kotaMahasiswa Demo di Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Dinas Pendidikan Langkat
kotasumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menegaskan komitmen penuh untuk mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tabu
kotasumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkung
News