Dugaan Pungli Rekomendasi Teknis APU dan SIPB Diduga Sistemik, Lingkungan Rusak dan Pajak Negara Bocor
Dugaan Pungli Rekomendasi Teknis APU dan SIPB Diduga Sistemik, Lingkungan Rusak dan Pajak Negara Bocor
kota
Baca Juga:
Somasi terbuka dilayangkan oleh Ketua Tim Badan Advokasi Semangat Baru melalui Armansah A. S.H., M.H. Somasi tersebut didasari karena pemilik akun media sosial Facebook Jsboys Aganis mengunggah konten yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bapak Anton dan Bapak JR.
Armansyah mengatakan, dimana dalam postingannya, pemilik akun Jsboys Aganis menyatakan: "koreng korengan setelah memakai salep kutil dan tahi lalat, konsultasi lah ke dokter spesialis kulit sebelum terlamba
Anton dan JR si buruk rupa dan busuk hati ke warga Muslim Simalungun".
"Bahwa postingan saudara tersebut sangat merugikan Bapak Anton Saragih terkhusus Bapak JR Saragih selaku Pembina Utama Semangat Baru yang notabene sangat mendukung dan sangat menghormati keberagaman beragama di Kabupaten Simalungun. Ditambah lagi Bapak JR Saragih pernah menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Simalungun tidak pernah terdengar atau tidak pernah membuat suatu tindakan yang merugikan dan ketentraman umat beragama khususnya umat muslim di Kabupaten Simalungun," terang Armansah.
Berhubungan dengan itu, lanjut Armansah, postingan itu juga diduga merusak nama baik Bapak Anton dan yang berdampak kepada pandangan masyarakat di Simalungun. Apalagi saat ini Bapak Anton Saragih merupakan salah satu kandidat Calon Bupati di Simalungun.
"Bahwa untuk itu, kami dari Badan Advokasi Semangat Baru meminta kepada sdra untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak, maupun elektronik akun Facebook sdra kepada Bapak Anton Saragih dan Bapak JR Saragih paling lama 3x24 jam sejak somasi ini kami sampaikan secara terbuka," tegas Armansah.
Dengan tegas, Arman melanjutkan, apabila pemilik akun Facebook Jsboys Aganis Tidka mengindahkan somasi terbuka yang disampaikan. Maka akan ditempuh jalur hukum.
"Kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan atau pengaduan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik. Sebagaimana dalam ketentuan dan peraturan perundangan Republik Indonesia," pungkas Armansah.(ES)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dugaan Pungli Rekomendasi Teknis APU dan SIPB Diduga Sistemik, Lingkungan Rusak dan Pajak Negara Bocor
kota
Luar Biasa Borhap,Perempuan asal Padang Lawas Tabagsel Menikah dengan Mahar Rp1 Miliar Tutup Tahun 2025
kota
Gubernur Bobby Nasution Laporkan 648 Unit Huntap Sudah Groundbreaking Pascabanjir dan Longsor di Sumut
Info
BPK Serahkan LHP Semester II 2025,Bobby Nasution Harapkan Sinkronisasi Program dan Kebutuhan Masyarakat
kota
IKAPADA Peduli Bencana Tabagsel
kota
BAKOPAM Sumut Gelar Wisata Alam dan Doa Akhir Tahun di Hill Park
kota
Mosi Tidak Percaya Menggema, PMIISURATIN Desak Pembatalan Direksi Bank Sumut
kota
Hingga H3 Nataru 2025/2026, Jasa Marga Mencatat Volume Lalu Lintas di Regional Nusantara Konsisten Meningkat
kota
Mahasiswa Akan Geruduk PUPR Sumut dan DPPESDM, Desak Transparansi Perizinan SDA dan SIPB
kota
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meyakini sinergi antara ulama dan umara menjadi kunci utama keberhasilan pemb
Politik