Sabtu, 26 Juli 2025

Barang Hilang atau Tertinggal di Bandara Internasional Kualanamu, Begini Cara Penanganannya

Administrator - Selasa, 15 Oktober 2024 11:27 WIB
Barang Hilang atau Tertinggal di Bandara Internasional Kualanamu, Begini Cara Penanganannya
Istimewa
Baca Juga:

Deli Serdang - PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa Bandara.

Selain pelayanan dari segi fasilitas yang ada, Bandara Kualanamu juga menerapkan sistem penanganan barang hilang atau tertinggal di Bandara.

Apabila pengguna jasa Bandara Internasional Kualanamu mengalami kehilangan barang atau tertinggal saat berada di Bandara dapat langsung melaporkan kepada petugas Aviation Security (AVSEC) atau petugas Customer Service (CS) yang sedang bertugas. Petugas yang bersangkutan nantinya akan melakukan pengecekan data sesuai dengan yang dilaporkan.

Pelaporan juga bisa dilakukan melalui telepon dengan menghubungi 061-88880300. Ujar Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi. Selasa (15/10/2024).

Barang hilang atau tertinggal yang dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat Bandara, dan bukan barang yang ditahan oleh petugas Bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.

Adapun barang hilang atau tertinggal (lost item) juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di Bandara tujuan. Layanan bagasi penumpang dengan perihal tersebut akan ditangani oleh bagian Lost & Found dari maskapai terkait.

Pencarian barang yang hilang atau tertinggal di Bandara Internasional Kualanamu juga dapat dilakukan penelusuran melalui Closed-Circuit Television (CCTV) Bandara sesuai dengan hasil pelaporan dari pemilik barang sehingga keberadaan barang tersebut bisa dapat diidentifikasi atau ditemukan.

Prosedur pengambilan barang sangat mudah, pemilik barang cukup datang ke Posko AVSEC dan menyampaikan jenis serta waktu barang yang hilang atau tertinggal, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa.

PT Angkasa Pura Aviasi menetapkan masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Khusus untuk barang dengan kategori makanan dan barang berbahaya (Dangerous Goods), masa penyimpanan maksimal adalah 1x24 jam.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buka Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level I, Rico Waas Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme
Operasi Malam Polres Tapsel, Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba di Desa Parsariran beserta Barbut
Bobby Nasution Lantik Dua Pejabat Eks Pemko Medan di Pemprov Sumut
Polres Padangsidimpuan dan BNN Tapsel Gelar Razia di Lapas Kelas II B, Ini Temuan Mengejutkannya!
Ops Ketupat Toba 2025 Polresta Deli Serdang Gelar Tes Urine Terhadap Awak Maskapai Penerbangan dan Masinis di Bandara KNIA
Arus Mudik Lebaran 2025, Bandara KNIA di Proyeksikan Naik 5 Persen, Siap Berikan Layanan Terbaik Bagi Para Pemudik
komentar
beritaTerbaru