Baca Juga:
Medan I Sumut24. co
Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas menyebutkan kasus tender ternyata masih sangat tinggi terjadi di wilayah kerja KPPU KPPU Wilayah I.
Faktanya, dari 16 laporan yang diterima, 11 di antaranya terkait tender.
"Untuk total laporan yang masuk hingga September 2024 ada sebanyak 16 laporan. Dimana 11 laporan terkait tender dan 5 laporan terkait non-tender, "terang Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas saat menggelar pertemuan dengan awak media di kantor KPPU Wilayah I di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/9/2024).
Ridho Pamungkas di dampingi Kepala Bidang Kajian Advokasi, Shobi Kurnia SH MH dan Kepala Bidang Penegakan Hukum, Hardianto ST SH MH.
Kepala KPPU Wilayah I ini juga menjelaskan secara rinci ke 16 kasus tersebut.
"Untuk kasus tender yang masuk ke tahap penyelidikan yakni laporan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 terkait Tender Pembangunan Panti Sosial Tahap II pada Satuan Kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan yang sumber dananya dari APBD 2022, "ujar Ridho.
Sedangkan untuk laporan kasus tender lainnya ada yang masuk ke tahap proses klarifikasi dan ada juga yang laporannya dihentikan karena tidak lengkap yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait tender pekerjaan Sand Management
Facility (SMF) Operation Services Nomor SPHR00580A di PT Pertamina Hulu Rokan.
Pada kesempatan itu, Ridho Pamungkas juga menyampaikan upaya KPPU dalam melakukan pengawasan di sektor pangan.
Di mana KPPU Wilayah I telah melakukan pengawasan terkait distribusi beras SPHP terkait dengan adanya indikasi tindakan tying (Membatasi penjualan beras SPHP dengan maksimal pembelian 1 Ton dan jika ingin membeli sebanyak 2 ton diwajibkan untuk membeli produk lain) yang dilakukan oleh Boss Food Provinsi Sumatera Utara yang merupakan unit bisnis dari Bulog bergerak di bidang komoditi komersil.
Kemudian ada tindak lanjut yang telah dilakukan klarifikasi, diskusi dan advokasi kepada pihak Boss Food pada tanggal 2 September 2024.
"Tanggal 3 September 2024, pihak Boss Food telah melakukan penelusuran dan verifikasi internal, khususnya di bagian marketing (Sales) terkait adanya tindakan tying dan bundling tersebut, "papar Ridho.
Selain melakukan pengawasan di sektor pangan, KPPU Wilayah I juga melakukan di sektor pelabuhan, Migas dan jasa konstruksi. "Di samping itu, KPPU Wilayah I juga melaksanakan program penyuluh kemitraan, "tutupnya.(red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News