Minggu, 08 Juni 2025

AKBP Wira Prayatna Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba,

Lagi-lagi Pengedar Narkotik dibekuk Polres Padangsidimpuan di Bincar
Amru Lubis - Minggu, 08 September 2024 07:39 WIB
AKBP Wira Prayatna Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba,
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Gang Idola, Jalan KS Tubun, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah Amir Hakim Lubis (62), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket narkotika golongan I jenis ganja dan satu ranting ganja dengan berat total 52,76 gram, satu lembar kertas nasi, dan satu unit handphone Samsung warna hitam.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, terdapat aktivitas mencurigakan di Gang Idola, Jalan Aek Susitubun, di mana seorang pria diduga memiliki narkotika jenis ganja.

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sesampainya di sana, petugas mencurigai seorang pria yang kemudian diketahui bernama Amir Hakim Lubis.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik putih yang diselipkan di dalam celana tersangka. Setelah diperiksa, kantong plastik tersebut berisi beberapa paket ganja.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat, Ridwan.

Di lantai dua rumah tersangka, petugas menemukan satu ranting daun ganja. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal di Desa Sitinjak.

Setelah itu, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba di wilayahnya.

"Kami akan terus bekerja keras untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.

AKBP Wira Prayatna juga menambahkan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengejar dan memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya," tambahnya.

Penangkapan ini menegaskan kembali komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan masyarakat Padangsidimpuan dapat hidup dengan aman dan nyaman, bebas dari ancaman narkotika.zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Senator AS: Relokasi Warga Gaza Bentuk Kejahatan Perang dan Pembersihan Etnis
Gara-gara Monopoli!, KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar
Ridho Pamungkas : Indeks Persaingan Usaha di Sumut Turun, Sementara Nasional Naik
PSSI Harus Bayar Pesangon Shin Tae-yong Rp 60 Miliar
Diskusi Ekonomi 2025: Allianz Soroti Peran Penting Industri Asuransi dan Media di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Pemkab Asahan Raih Anugerah Siddhakarya dan Lencana Pembina Produktivitas Tahun 2024
komentar
beritaTerbaru