Senin, 30 Juni 2025

Saut Boangmanalu : Bawaslu Ingatkan Pidana 108 soal Gagalkan Calon

Amru Lubis - Sabtu, 07 September 2024 12:44 WIB
Saut Boangmanalu : Bawaslu Ingatkan Pidana 108 soal Gagalkan Calon
Baca Juga:

Medan I Sumut24. co
Pada tahapan pencalonan yang sedang berjalan, Saut Boangmanalu Kordinator Divisi Humas Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut ingatkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu tentang Pasal 180 Undang-undang 10 Tahun 2016.

"Hati-hati ada pidana di UU 10 tahun 2016 pasal 108 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba " ujar Saut Boangmanalu.

Lebih lanjut dikatakan Saut Boangmanalu, secara khusus kepada jajaran Bawaslu Saut menegaskan untuk taat aturan dan kode etik. "Di pasal 180 ayat 2 jelas disebut bagi setiap orang, artinya siapapun akan disanksi paling singkat 3 tahun dengan denda paling sedikit 46.000.000 jadi bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturanya dan jalankan itu tugas kita, " katanya.

Masih sebut Saut Boangmanalu, di pasal 180 ayat 2 disebutkan setiap orang yang karena jabatanya sengaja melakukan perbuatan menghilangkan hak menjadi kepala daerah atau sebaliknya meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan dijerat pidana paling singkat 3 tahun dan denda 36.000.000.

"Ini aturanya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau untuk bekerjalan secara profesional dan sesuai aturan," Saut Boangmanalu. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hadirkan Listrik berkualitas, PLN Sumut Sukses Kawal Kelistrikan Shalat Idulfitri 1446 H
PLN UID Sumut dan YBM Tebar Kebahagiaan di Bulan Suci dengan 2.082 Paket Ramadhan Penuh Makna
Bulan Ramadhan, PLN UIP SBU Berikan Santunan kepada Anak Yatim
PLN UID Sumatera Utara Berangkatkan 576 Pemudik dalam Program Mudik Bersama BUMN 2025
PLN UIP SBU Bersama PIKK Bagikan Paket Sembako Gratis
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Buka Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi Pemkab Asahan
komentar
beritaTerbaru