Tapsel | Sumut24.co
Baca Juga:
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) telah memastikan bahwa proses verifikasi ijazah bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan dengan penuh transparansi dan akurasi, Rabu, (4/9/2024).
Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap bapaslon memenuhi persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, ST, C.Med, menjelaskan bahwa verifikasi dimulai pada tanggal 2 September 2024 di SMA Negeri 1 Medan.
Proses ini dipimpin oleh Komisioner KPU Tapsel, Khoirun Soleh, Yasser Husein Pardede, dan Fanny Daulay. Mereka memeriksa buku induk siswa untuk memastikan tahun kelulusan bakal calon yang tercatat di SMA Negeri 1 Medan.
"Verifikasi dilakukan dengan klarifikasi langsung kepada pihak sekolah untuk memastikan keaslian dokumen dan kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan," kata Vernando.
Tim KPU juga memeriksa dokumen dengan Kepala Tata Usaha SMA Negeri 1 Medan, yang menyatakan bahwa ketiga bakal calon – H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., Ak., M.M., CA, Jafar Syahbuddin Ritonga, D.B.A, dan H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt., MM – memang memiliki ijazah yang sah dan tercatat tamat dari SMA tersebut.
Setelah itu, tim KPU melanjutkan verifikasi di Universitas Sumatera Utara (USU) untuk bakal calon H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt., M.M. di Program Studi Peternakan Fakultas Pertanian. Penelitian dan klarifikasi oleh pihak fakultas yang diwakili oleh Wakil Dekan I memastikan bahwa ijazah yang dimiliki adalah sah dan valid.
"Pengawasan terhadap klarifikasi administrasi sudah sesuai dengan tata cara pendaftaran pencalonan yang diatur dalam Surat KPU Nomor 1229 Tahun 2024 dan Pasal 112 PKPU Nomor 8 Tahun 2024," jelas Vernando.
Ia menambahkan bahwa verifikasi ini merupakan bagian dari proses panjang untuk memastikan setiap bakal calon memenuhi syarat administratif yang diperlukan, serta untuk menjaga integritas pemilihan.
Vernando juga menyebutkan bahwa hasil verifikasi akan menjadi bagian dari penilaian akhir untuk menentukan kelayakan bakal pasangan calon melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pemilihan. Kegiatan ini adalah wujud komitmen KPU untuk memastikan pemilihan yang bersih, adil, dan transparan.
"Kegiatan verifikasi ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk memastikan pemilihan yang bersih, adil, dan transparan, serta untuk memberikan kepercayaan kepada publik mengenai proses pemilihan yang akan berlangsung. Bawaslu Tapanuli Selatan memastikan bahwa proses verifikasi ijazah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan secara transparansi dan akurat dimana hasil pemeriksaan sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan KPU, dalam PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota menyatakan bahwa setiap calon harus memenuhi persyaratan adminstrasi", lanjutnya.
Sebelumnya, masih menurut Vernando, KPU Tapsel sudah mengeluarkan surat tugas nomor 1756/PL.2.2-ST/1203/2024 tentang petugas dari KPU Tapsel yang melakukan klarifikasi persayaratan ijazah SMA nama H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., Ak., M.M., CA, Jafar Syahbuddin Ritonga, D.B.A dan H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM.
"Berdasarkan surat tugas tersebut, Bawaslu Tapsel melaksanakan pengawasan terhadap klarfikasi dokumen ijazah pendidikan bakal pasangan calon Bupati dan Bakil Bupati di dua institusi pendidikan yang dilaksanakan oleh KPU Tapanuli Selatan," pungkas Vernando.
Sementara itu, di tempat lain pada hari yang sama, Koordinator Divisi P3S Bawaslu Tapsel, Panataran Simanjuntak, S.Hi., M.Hum, juga melakukan pengawasan terhadap klarifikasi surat keterangan dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta yang dilakukan oleh ketua KPU Tapanuli Selatan Zulhajji dan Efendi Rambe terkait surat keterangan sakit bakal calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News