Jumat, 27 Juni 2025

Perdana, AKBP Wira Prayatna Ungkap 9 Tersangka Jaringan Narkotik di Padangsidimpuan,

H terdaftar namanya di Polres Tapsel dan A Diberi Tindakan Tegas dan Terukur
Amru Lubis - Selasa, 27 Agustus 2024 21:56 WIB
Perdana, AKBP Wira Prayatna Ungkap 9 Tersangka Jaringan Narkotik di Padangsidimpuan,

Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Dalam menjalankan tugas perdana sebagai Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dimana beberapa pekan terakhir, timnya berhasil mengungkap sembilan tersangka kasus narkotika jenis ganja dan sabu. Salah satu tersangka bahkan harus diberi tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Di antara sembilan tersangka yang berhasil ditangkap, salah satunya saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan, terpaksa diberikan tindakan tegas oleh petugas. Langkah ini diambil setelah tersangka melakukan perlawanan ketika proses penangkapan berlangsung. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, SH, KBO Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan, SH, dan Kasi Humas AKP K Sinaga, SH, memaparkan detail pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 26 Agustus 2024.

Adapun kronologisnya, kata Kapolres AKBP Wira Prayatna dalam pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat. Di mana, dari informasi tersebut menyatakan bahwa salah satu pelaku kejahatan narkotika jaringan kabupaten dan antar provinsi ini akan melakukan transaksi narkoba inisial, D.

"Dari informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, mengamankan D berikut barang bukti sebanyak 0,81 Gram sabu," ungkap Kapolres.

Dalam kasus narkotika jenis sabu, tim satresnarkoba polres padangsidimpuan menerima tiga laporan resmi. Kronologi pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh seorang tersangka berinisial D. Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap D bersama barang bukti berupa 0,81 gram sabu.

Penangkapan D langsung dilakukan pengembangan kasus, yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka lain berinisial P, yang bertindak sebagai perantara.

Dari P, tim satresnarkoba polres padangsidimpuan menyita handphone dan uang tunai sebesar Rp100 ribu. Pengembangan lebih lanjut mengungkap keterlibatan bandar narkoba berinisial F, yang saat ditangkap sedang bertransaksi dengan tersangka lain berinisial R.

"Nah, dari perantara P ini, kita kembangkan ke bandarnya. Yang mana, bandarnya ini inisial, F," imbuh Kapolres AKBP Wira

Dari hasil penyelidikan lebih dalam, tim polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap keberadaan bandar lainnya berinisial A, seorang residivis kasus narkotika yang baru saja keluar dari penjara tahun 2023.

Dari tangan A, polisi menyita 27,38 gram sabu. Namun, saat penangkapan, A melakukan perlawanan yang mengharuskan polisi mengambil tindakan tegas.

"Dan pada saat penangkapan, ada upaya (A) melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian. Sehingga, terhadap yang bersangkutan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Kapolres.

Selain sabu, Polres Padangsidimpuan juga mengungkap beberapa kasus narkotika jenis ganja dalam beberapa pekan terakhir. Tersangka berinisial H dan I ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Modus yang digunakan H adalah meminta seseorang untuk mengirim paket narkotika melalui jasa pengiriman, tanpa mengetahui bahwa paket tersebut berisi ganja.

Atas kecurigaan pihak jasa pengiriman, polisi menerima laporan dan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal menemukan 10 bal ganja dengan berat sekitar 10 kg dari H dan I. Selain itu, tersangka lain berinisial IH dan A juga ditangkap dengan barang bukti masing-masing 1.030 gram dan 13,72 gram ganja, beserta uang tunai dan barang bukti lainnya.

Sebelumnya, khusus tersangka H, menurut AKBP Wira Prayatna sampai saat ini masih tersandung kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan modus yang sama.
"Untuk sementara, pengakuan H baru sekali melakukan hal tersebut. Namun, hasil koordinasi dari Penyidik di Polres Tapsel H tersandung kasus yang sama di sana. Sehingga ini masih kita dalami," beber Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Padangsidimpuan menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus narkotika ini sesuai dengan atensi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan F, SIK, MH, yang menyatakan bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Oleh karena itu, Polres Padangsidimpuan akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Terhadap para tersangka, kami jerat Pasal 114 dan Pasal 112 KUHPidana. Untuk Pasal 114 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara. Kemudian, kami kumulatifkan dengan Pasal 112 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutur Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika melalui Call Center Polres Padangsidimpuan di 110. Dengan kerja sama masyarakat dan kepolisian, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir secara efektif.zal



.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor
Bridge Sumut Ukir Sejarah Raih 2 Medali Porwanas 2024
Kompol Zulkarnain : Hadirkan Semangat Kemerdekaan dalam Kehidupan Sehari-hari
Polres Asahan Amankan 32 Orang Gemot Hendak Tawuran
Patah Tulang dan Penanganannya
Peringati Hari Anak Nasional, Yayasan Baitul Maal PLN UID Sumut Gelar Khitan Massal
komentar
beritaTerbaru