Gudang Penitipan Mobil di Kisaran Ludes Terbakar, 23 Kendaraan Hangus, Kerugian Capai Rp4 Miliar
sumut24.co ASAHAN, Sebuah musibah kebakaran melanda kawasan Jalan SM Raja No. 289, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabu
News
Baca Juga:
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis tersebut menyebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk. dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu pelaksanaannya.
Penetapan tersebut merupakan penetapan Penilaian Menyeluruh pertama yang dikeluarkan KPPU berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.
Sebagai informasi, KPPU melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, karena transaksi tersebut mengakibatkan peningkatan konsentrasi yang signifikan di pasar bersangkutan.
Investigator KPPU melalui berbagai uji atau pengukuran dampak transaksi dalam penilaian menyeluruh, menyimpulkan transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga dilaksanakan Sidang Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut, dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024.
Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 dalam mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator berikut dengan usulan persetujuan bersyarat untuk memitigasi dampak transaksi tersebut. PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh tersebut dan menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di tanggal 19 Agustus 2024.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut. (red)
sumut24.co ASAHAN, Sebuah musibah kebakaran melanda kawasan Jalan SM Raja No. 289, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabu
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pendidikan resmi membuka kegiatan Seminar EduDay 2026 pada Kamis (2/4
News
Jakarta PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan Astra danbagian dari Astra Financial, terus berupaya mewujudkan komit
News
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menghadiri pembukaan Manasik Haji Akbar 1447 H/2026 M yang digelar PT Bank Sum
News
MEDAN, Dalam upaya memperkuat hubungan kelembagaan dan membangun komunikasi yang konstruktif, PB Pendawa Indonesia melaksanakan audiensi den
kota
Jakarta, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia atau Bank) mencatat akselerasi mobilisasi pembiayaan berkelanjutan yang melonj
Ekbis
sumut24.co ASAHAN, Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Kamis siang, 2 April 20
News
sumut24.co LANGKAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN kembali menghadirkan
News
sumut24.co MEDAN, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan yan
kota
Realisasi Pajak Deli Serdang TW I Tumbuh 34,7 Persen
kota