Selasa, 21 Oktober 2025

Jual Beli Aset Pasar Kisaran Diduga Tidak Sah, Camat Surati BPKAD

Amru Lubis - Kamis, 22 Agustus 2024 11:36 WIB
Jual Beli Aset Pasar Kisaran Diduga Tidak Sah, Camat Surati BPKAD
Baca Juga:

ASAHAN I SUMUT24.co

Puluhan Tanda Tangan Warga sekitar Pasar Kisaran telah dituangkan dalam sejumlah surat pernyataan menolak akan upaya penutupan jalan disamping Gedung Pasar Kisaran atau gang mangga atau gang jambu.

Selain itu warga telah menyiapkan sejumlah Pengacara dan tim bantuan hukum dan Advokat untuk menggugat bangunan Pasar Kisaran yang di ketahui warga sekitar Bangunan Pasar Kisaran itu merupakan Aset Pemkab Asahan dimasa kepemimpinan Bupati Almarhum Risuddin yang dulu bangunan Pasar Kisaran itu berfungsi sebagai Bangunan Terminal Kisaran.

Hal itu dinyatakan Ok Rasyid SE didampingi M.Sitorus kepada awak media secara lisan dan secara tulisan selaku warga sekitar Pasar Kisaran pada Selasa (20/08/2024).

"Tindakan yang Diduga Sewenang wenang itu harus segera dihentikan dan diproses hukum, kemudian jalan yang akan ditutup, drainase dan jalannya menggunakan APBD Asahan, dan harus di RDP kan dan diputuskan DPRD Asahan", kata Ok Rasyid bersama warga setempat yang mendampinginya.

Sementara, Sejumlah Penasehat Hukum yang membantu Warga Pasar Kisaran mengaku akan menggugat Pemkab Asahan secara perdata dan pidana. Orang yang menguasai gedung jika terbukti penguasai fisiknya, lemah, warga juga telah menemui BPN untuk mengklarifikasi status surat tahah yang dimaksud warga.

Selanjutnya, Camat Kisaran Timur Saiful Pasaribu, S,AP, MM, Rabu (21/08/2024) saat dikonfirmasi wartawan, membantah jika jalan itu dibangun menggunakan APBD Asahan. Pihak kecamatan telah mempertanyakan keluhan dan keberatan masyarakat ke Badan Pengelola Keuangan Dan Aset (BPKAD) Pemkab Asahan untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik Gedung Pasar Kisaran ,terkait Jalan yang akan ditutup.

"Setahu kita pembuatan jalan dan material cor jalan yang dibiayai oleh masyarakat melalui swadaya masyarakat setempat", kata Saiful.

Adapun warga setempat membatah pendapat Camat yang mengatakan, harus dibuktikan jalan yang hendak ditutup itu benar swadaya, jika benar swadaya, ada hak masyarakat menolak gagasan tanpa izin masyarakat yang memberikan dana swadayanya .

Masyarakat juga mengaku tidak gentar kepada siapapun yang berusaha merugikan masyarakat dan mendorong pemerintah untuk menyelamatkan Asset Pemkab Asahan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu Dengan BB 10 Gram di Kisaran Barat
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkoba Dari Tangan Kurir Dan BB Narkotika Sabu 50 Kg di 2 Lokasi
Mantan Kader PDIP Pemalang Sudarsono Sujud Syukur di KPK usai Ditolak Praperadilan Hasto
OJK Sumatera Utara Terima Kunker Komite IV DPD RI
Proyek Pembangunan RSUD Parapat senilai Rp 17.9 M Kurang Pengawasan diduga di kerja kan asal jadi
KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Aset Digital Berkat Toko Alpha PTe.Ltd
komentar
beritaTerbaru