Rabu, 11 Februari 2026

Sugeng Teguh Santoso Tegaskan KLB PWI Pusat Harus Penuhi Syarat Ketat

Administrator - Selasa, 13 Agustus 2024 05:49 WIB
Sugeng Teguh Santoso Tegaskan KLB PWI Pusat Harus Penuhi Syarat Ketat
Istimewa
.

Baca Juga:

Jakarta - Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa rencana Konferensi Luar Biasa (KLB) oleh sejumlah pihak tidak semudah yang dibayangkan. Menurutnya, KLB hanya bisa digelar jika memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat.

"Ada kondisi dan ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi ketika KLB digelar," jelas Sugeng di Sekretariat PWI Pusat, Senin (12/8/2024).

Sugeng menjelaskan bahwa dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat, khususnya Bab IV Pasal 10 ayat 7, disebutkan bahwa apabila Ketua Umum berhalangan tetap, Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk melalui rapat pleno pengurus. Plt ini kemudian bertugas untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.

Lebih lanjut, Sugeng menerangkan bahwa pengertian "berhalangan tetap" sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 7 hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi.

"Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang," imbuh Sugeng.

Jika jumlah pengurus yang hadir kurang dari 2/3, maka rapat ditunda dua kali 15 menit. Apabila setelah penundaan tersebut jumlah pengurus yang hadir masih belum mencapai 2/3, maka rapat pleno tetap dapat mengambil keputusan yang sah dengan kehadiran minimal 1/3 dari jumlah pengurus pusat.

"Proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi sebagai pengurus PWI. Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT," jelas Sugeng.

Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat menyebutkan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

"Jadi, syarat utama untuk digelarnya KLB adalah Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana. Prosedur pengajuan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi," pungkasnya.Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menuju HPN 2026, PWI Paluta Gas Edukasi Jurnalistik ke Kampus Tertua di Paluta
Sambut Kunjungan PWI, Kajari Sergai Harapkan Dukungan Publikasi Kinerja Kejaksaan
Gabung di BoP, Teguh: Prabowo Hormati Prinsip Bebas Aktif
Audiensi PWI Jelang HPN, Pengadilan Negeri dan DPRD Sergai Siap Berikan Dukungan Penuh
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Meriahkan HPN 2026
Sugiono Nahkodai PWI Sergai 2026–2029, Bupati Darma Wijaya Tekankan Pers yang Bertanggung Jawab dan Berkelanjutan
komentar
beritaTerbaru