
Apresiasi Ketua JMSI Tabagsel Ucok Rizal: Yang Hadir Hebat, yang Belum Hadir Ini Saatnya Kolaborasi!
P. Sidimpuan sumut24.co Momen bersejarah tercipta di Gedung Nasional Padangsidimpuan pada Minggu (27/7/2027), saat Jaringan Media Siber In
kotaBaca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appry, S.H.,M.H, mengatakan, pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana. Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasrkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar Kembali di lingkungan masyrakat. "Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan."
Adapun dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Danang Dermawan, SH.,MH (Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Langkat) rincian barang bukti yang dimusnahkan pada hari terdiri dari handphone 16 unit, sajam 15 buah, pakaian 38 buah, rokok 406 slop. Keseluruhan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari 40 perkara Oharda, 24 perkara Kamtibum, 1 perkara Tindak Pidana Khusus yang statusnya telah memiliki Keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar Barang Bukti rokok dan pakaian, menghancurkan handphone dan senjata tajam menggunakan palu dan gergaji besi
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Okta Fiada Ginting, SH.,MH (Kasubagbin Kejaksaan Negeri Langkat), Danang Dermawan, SH.,MH (Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Langkat), Rizki Ramdhani, S.H; (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat), Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kab. Langkat Kepala Bidang SDK Widya Kesumajaya, S.Si.,Apt., Mewakili Polres Langkat abag SDM Polres Langkat Kompol Muhammad Hasan, SH.,MH.; seluruh jaksa fungsional dan pegawai Kejaksaan Negeri Langkat.rel
P. Sidimpuan sumut24.co Momen bersejarah tercipta di Gedung Nasional Padangsidimpuan pada Minggu (27/7/2027), saat Jaringan Media Siber In
kotasumut24.co Dua Ucok Saling Support, Ketua MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Ucapkan Selamat untuk Juniornya Nahkodai JMSI TABAGSEL Padan
kotaDari Lapangan ke Strategi AKP Rusdi Dipromosikan Jadi Kabag SDM Polresta Deli Serdang
kotasumut24.co NIAS, PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Nias terus menun
Newssumut24.co ASAHAN, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di du
kotaMedan sumut24.co Dua pekan Ops Patuh Toba 2025 berlangsung, angka pelanggaran tercatat meningkat di jajaran Polrestabes Medan. Tercatat, O
kotaMedan sumut24.co Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan, Kompol Daulat Simamora didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan Panit I I
Hukumsumut24.co Kabupaten Solok, Wakil Bupati Solok, H. Candra,Sabtu (26/07/2025).secara resmi membuka kegiatan Aliansi Mahasiswa Solok (AMS) M
Newssumut24.co Kabupaten Solok, Pemerintah Nagari Paninggahan Sabtu (26/07/2025 di Aula Kantor Wali Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih
NewsIni Daftar Nama Mutasi Jajaran Polresta Deli sedang
kota