Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appry, S.H.,M.H, mengatakan, pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana. Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasrkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar Kembali di lingkungan masyrakat. "Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan."
Adapun dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Danang Dermawan, SH.,MH (Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Langkat) rincian barang bukti yang dimusnahkan pada hari terdiri dari handphone 16 unit, sajam 15 buah, pakaian 38 buah, rokok 406 slop. Keseluruhan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari 40 perkara Oharda, 24 perkara Kamtibum, 1 perkara Tindak Pidana Khusus yang statusnya telah memiliki Keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar Barang Bukti rokok dan pakaian, menghancurkan handphone dan senjata tajam menggunakan palu dan gergaji besi
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Okta Fiada Ginting, SH.,MH (Kasubagbin Kejaksaan Negeri Langkat), Danang Dermawan, SH.,MH (Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Langkat), Rizki Ramdhani, S.H; (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat), Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kab. Langkat Kepala Bidang SDK Widya Kesumajaya, S.Si.,Apt., Mewakili Polres Langkat abag SDM Polres Langkat Kompol Muhammad Hasan, SH.,MH.; seluruh jaksa fungsional dan pegawai Kejaksaan Negeri Langkat.rel
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota