Jumat, 04 September 2026

Wali Kota melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Paradep Puspa

Administrator - Selasa, 06 Agustus 2024 17:42 WIB
Wali Kota melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Paradep Puspa
Istimewa

P.Siantar l Sumut24.co
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA didampingi Ketua Dekranasda H Kusma Erizal Ginting SH melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Paradep Puspa, di Jalan Medan Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Senin (05/08/2024) siang.

Baca Juga:

Tiba di lokasi pembangunan masjid, dr Susanti disambut istri pengusaha Paradep Taxi, Ny Puspa Paradep. Selanjutnya dr Susanti bersama Erizal Ginting dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar Drs HM Ali Lubis serta undangan lainnya menuju lokasi peletakan batu pertama Masjid Paradep Puspa.

Peletakan batu pertama dilakukan bergantian, yakni dr Susanti, Puspa Paradep, Ali Lubis, Sekretaris MUI Kota Pematangsiantar H Ridwansyah Putra, dan Erizal Ginting.

Usai peletakan batu pertama, dr Susanti memberikan apresiasi kepada keluarga Paradep Taxi yang telah memberi kontribusi dengan pembangunan masjid.

"Ini merupakan kontribusi yang baik untuk meningkatkan keimanan dan dakwah di tengah-tengah masyarakat Kota Pematangsiantar," ujar dr Susanti

Hadir dalam kesempatan ini antara lain, keluarga Paradep, MUI Kecamatan Siantar Martoba Rustam, serta Camat Siantar Martoba Rilan Syakban Pohan SSTP MSi. (LP)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Teguh Santosa: Di Vladivostok Prabowo Sampaikan Cara Pandang Baru yang Berani
Edarkan Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Oknum Scurity & 3 Ons Ganja di Sita.
Maling Meteran Air Menyaru Pemulung Diamankan Polsek Medan Area
Dari Selangor Ke Medan,  TPI dan SK Kebun Baharu Satukan Langkah Membangun Pendidikan Berkualitas
Cegah Pelajar Terjerumus Judi dan Narkoba, Pemkab Palas Gencarkan Razia Kasih Sayang
HUT Kejaksaan ke-81, Kapolres Tapsel: Sinergi Polri dan Jaksa Modal Penegakan Hukum
komentar
beritaTerbaru